← Kembali ke https://kalteng.co/

Bakar Lahan hingga Meluas 6 Hektare, ASN di Barito Selatan Jadi Tersangka Karhutla

https://kalteng.co/ • 28 September 2026 20:46
Bakar Lahan hingga Meluas 6 Hektare, ASN di Barito Selatan Jadi Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M, 49, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Selatan. Ia diamankan polisi setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, perkara tersebut menjadi salah satu dari enam laporan polisi yang diungkap jajaran Polda Kalteng dalam dua pekan terakhir. M diamankan saat melakukan aktivitas pembakaran yang kemudian api meluas ke area lainnya.

“Yang pertama, ada di wilayah Barito Selatan, ini ada satu kasus dengan tersangka adalah saudara M berusia 49 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Yang bersangkutan ketika itu tertangkap tangan pada saat melakukan pembakaran,” katanya, Senin (28/9/2026).

Menurut Iwan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, N mengakui melakukan pembakaran di lahannya sendiri. Namun, api kemudian merambat dan meluas hingga mengenai lahan lainnya.

“Walaupun dari hasil proses penyidikan bahwa yang bersangkutan mengakui hanya melakukan pembakaran di lahannya. Namun demikian, ternyata bisa merambat, meluas ke lahan-lahan yang lain,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar enam hektare. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami kronologi serta dampak dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang diungkap dalam rangkaian penegakan hukum karhutla oleh Polda Kalteng dan jajaran. Selain N, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara berbeda selama dua pekan terakhir.

Iwan menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli dan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Kegiatan pencegahan ini dilaksanakan dengan cara pembinaan masyarakat, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga melakukan edukasi yang kita lakukan dalam rangka untuk mencegah jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli