PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran kembali memperbarui penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam dua pekan terakhir, polisi mengungkap enam laporan polisi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan karhutla melalui patroli, penjagaan kawasan rawan, pembinaan dan edukasi masyarakat.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari sejumlah sumber. Selain laporan langsung dari masyarakat, polisi juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui layanan kepolisian 110. Sebagian kasus lainnya terungkap ketika personel melakukan patroli di wilayah rawan karhutla.
“Terungkapnya kasus ini ada juga dari laporan masyarakat yang menggunakan fasilitas aplikasi 110, dan juga ada yang melaporkan secara langsung. Kemudian juga ada hasil dari kegiatan yang digelar oleh kepolisian yaitu patroli,” ujarnya.
Delapan tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Dua tersangka di antaranya ditangani dalam perkara karhutla di Barito Timur, sedangkan tersangka lainnya berasal dari Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kapuas.
Iwan menyebut, kepolisian masih terus mendalami perkara-perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab. Penanganan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain perkara perorangan, Polda Kalteng juga masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan korporasi.
“Saat ini kita sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap 130 laporan, yang terdiri dari laporan informasi ada 84 dan laporan polisi ada 46,” pungkasnya. (oiq)