← Kembali ke https://kalteng.co/

Sakit Hati Dicerai Sepihak, Pria di Jambi Tega Siram Mantan Istri Siri Pakai Air Keras Hingga Tewas

https://kalteng.co/ • 27 September 2026 09:54
Sakit Hati Dicerai Sepihak, Pria di Jambi Tega Siram Mantan Istri Siri Pakai Air Keras Hingga Tewas

KALTENG.CO-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan akhirnya berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras yang menewaskan seorang wanita di Kota Jambi. Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban nekat melancarkan aksi kejam tersebut lantaran tak terima hubungan pernikahan mereka diputus secara sepihak.

Pengungkapan kasus penganiayaan berat berencana ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, di Jambi pada Sabtu (26/9/2026).

“Kita telah mengamankan pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena tidak terima diceraikan hingga korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Taroni Zebua, dikutip Minggu (27/9/2026).

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Berlokasi di kawasan Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, korban yang baru saja pulang berbelanja dan berdiri di pinggir jalan mendadak didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi, tersangka SB langsung menyiramkan cairan air keras ke arah tubuh korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka telah merencanakan perbuatannya secara matang. SB diketahui membuntut dan mengikuti pergerakan korban sejak keluar dari tempat kerja hingga tiba di lokasi kejadian (TKP).

Setelah sempat buron, pelarian SB akhirnya terhenti pada Jumat (25/9). Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi.

Motif Asmara dan Dendam

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan bahwa motif utama kejahatan ini murni didasari rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menolak keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan ikatan pernikahan siri mereka.

Rekam jejak hubungan keduanya tercatat telah berjalan selama tujuh tahun, di mana pada satu tahun terakhir mereka memutuskan untuk menikah siri. Namun, dinamika hubungan memburuk hingga dua bulan sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban memilih untuk memutus seluruh akses komunikasi.

“Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang,” jelas Taroni.

Korban Sempat Dirawat Intensif Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir

Serangan cairan kimia berbahaya tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar tingkat serius di area wajah dan bahu. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Kendati telah menjalani perawatan intensif selama 10 hari di ruang perawatan khusus, nyawa korban K akhirnya tidak dapat tertolong akibat komplikasi luka bakar berat yang dideritanya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas tindakan penganiayaan terencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka SB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 469 KUHP mengenai penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan kematian. Atas pasal tersebut, tersangka SB terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli