PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial S (42) dan GR (37) diamankan bersama enam paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.
Keduanya diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pria tersebut,” sebutnya, Sabtu (26/9/2026).
Setelah memastikan keberadaan keduanya, petugas melakukan penindakan di lokasi. Pemeriksaan badan dan pakaian dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan pada pakaian dalam milik S. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik GR.
“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. Kedua pria tersebut kemudian mengakui barang yang ditemukan petugas merupakan milik mereka,” tegasnya.
Selain narkotika, pihaknya turut menyita satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA berikut STNK.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua pria tersebut.
“Atas perbuatannya, keduanya kami persangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)