KALTENG.CO-Nasib naas menimpa I Gede Selamet (21), seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pasir asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
Setelah berjuang melawan masa kritis akibat luka bakar hebat, Selamet akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat (25/9/2026) pukul 08.30 WITA.
Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis intensif akibat menderita luka bakar parah mencapai 68 persen di tubuhnya. Luka mematikan tersebut dialaminya setelah dibakar oleh majikannya sendiri.
Perbekel Muncan, I Wayan Tunas, membenarkan kabar duka atas meninggalnya warga Desa Muncan tersebut. Saat ini, pihak keluarga masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan prosesi pemakaman dan pemulasaraan jenazah (layon).
“Untuk pemulangan layon dan pemulasaraan masih menunggu pihak keluarga melakukan paruman (rapat) dan berembug,” jelas Tunas pada Jumat (25/9/2026).
Proses pemulangan jenazah Selamet belum bisa segera dilakukan mengingat Desa Muncan saat ini sedang melangsungkan upacara keagamaan dan piodalan. Diperkirakan, jenazah baru dapat dipulangkan ke rumah duka setelah rahina Purnama pada Sabtu (26/9/2026).
Selain menyesuaikan dengan jadwal upacara adat, pihak keluarga juga memerlukan waktu untuk menentukan skema penanganan jenazah di tengah kendala finansial.
Motif Penganiayaan: Terlambat Setor Uang Akibat Sakit
Tragedi memilukan ini bermula pada Jumat (18/9). Terduga pelaku yang merupakan pemilik truk sekaligus atasan korban, I Putu Cahyadi Putra (37), nekat melakukan aksi penganiayaan keji dipicu persoalan uang setoran sebesar Rp8,5 juta yang belum diserahkan oleh korban.
Keterlambatan penyetoran uang tersebut sebenarnya terjadi lantaran Selamet sedang jatuh sakit dan terbaring di rumah selama dua hari. Namun, emosi yang tak terkontrol membuat pelaku nekat menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke tubuh korban dan ruangan kamarnya, lalu menyulut api.
Kondisi Medis Kritis dan Trauma Inhalasi
Tim medis RSUP Prof. Ngoerah menuturkan bahwa kondisi luka yang dialami korban sangat kompleks. Selamet menderita luka bakar derajat 2B hingga 3 yang melingkar hebat dari area dada hingga punggung, ditambah trauma inhalasi akibat terhirup uap panas secara langsung.
Dokter Spesialis Bedah Plastik RSUP Prof. Ngoerah, dr. Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, menjelaskan bahwa area dada dan punggung korban mengalami kerusakan jaringan paling dalam.
“Pada pasien ini yang paling berat itu daerah toraks depan (dada depan). Persis seperti baju yang dipakai pasien, melingkar sampai ke belakang. Itu luka yang sangat dalam,” ungkap dr. Agus Roy.
Sementara itu, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, dr. I Putu Kurniyanta, Sp.An-TI, menambahkan bahwa tim medis harus menidurkan korban secara medis dan memasangkan alat bantu napas (ventilator) guna mencegah penyumbatan jalan napas akibat pembengkakan fatal. Kombinasi antara luka bakar seluas 68 persen dan trauma saluran pernapasan meningkatkan risiko kematian hingga ratusan kali lipat.
Terganjal Aturan BPJS dan Tagihan Medis Rp88 Juta
Selain derita fisik, keluarga korban harus menanggung beban finansial yang sangat berat. Karena cedera yang dialami Selamet dipicu oleh tindakan kriminal, seluruh penanganan medis dikategorikan sebagai pasien umum dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menyebabkan tagihan rumah sakit membengkak hingga mencapai Rp88 juta.
Paman korban, I Nengah Sridana, membeberkan bahwa keluarga Selamet tergolong warga kurang mampu. Selamet merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang menopang hidup tiga anggota keluarga lansia.
Sridana juga menceritakan bahwa pihak keluarga pelaku sempat menawarkan jalan damai dan berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan dengan syarat laporan polisi dicabut. Namun, iktikad baik tersebut menguap begitu saja setelah pelaku mengetahui besarnya biaya perawatan medis.
“Tapi pas ditanyakan biaya tindakan pertama ke bapaknya pelaku, dia bilang tidak sanggup. Setelah itu sampai sekarang tidak ada datang atau menghubungi lagi,” kata Sridana.
Uluran Tangan Donatur dan Proses Hukum Pelaku
Guna meringankan beban keluarga korban yang tidak memiliki barang berharga maupun warisan untuk dijual, aksi kepedulian mengalir dari berbagai pihak. Melalui aksi punia dan penggalangan donasi oleh relawan lokal, terkumpul dana sekitar Rp35 juta.
Bantuan juga datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung ke RSUP Prof. Ngoerah.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka. Atas aksi penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*/tur)