← Kembali ke https://kalteng.co/

Usai Sidang Adat Band R.A.S.Y.A, Pengacara Korban Tegaskan Laporan di Polda Kalteng Tetap Jalan

https://kalteng.co/ • 26 September 2026 04:51
Usai Sidang Adat Band R.A.S.Y.A, Pengacara Korban Tegaskan Laporan di Polda Kalteng Tetap Jalan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Putusan sidang adat terkait kasus gimmick celana dalam yang terjadi saat penampilan band lokal R.A.S.Y.A diterima pihak korban. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum positif yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalteng.

Penegasan itu disampaikan penasihat hukum korban, Jeffriko Seran, usai sidang adat yang menjatuhkan sanksi terhadap dua pihak, yakni pelaku aksi di atas panggung dan ketua pelaksana acara. Jeffriko menyebut pihak korban menghargai dan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pemangku adat.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Pak Mantir, Kedamangan Jekan Raya, dan adat di Kalimantan Tengah. Saya mewakili korban menerima putusan Pak Mantir,” kata Jeffriko kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Meski menerima putusan adat, Jeffriko menegaskan keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum melalui jalur hukum positif. Menurutnya, proses penyelidikan di kepolisian telah berjalan dan surat perintah penyelidikan serta panggilan terhadap korban telah diterbitkan.

“Kita juga menghargai putusan adat di Kalimantan Tengah. Namun, dari pihak keluarga tetap pada intinya, hukum positif terus berjalan. Dan hari Kamis, surat sprinlidik sudah keluar dan panggilan kepada Natasya juga sudah keluar,” ujarnya.

Jeffriko mengatakan, selain korban, sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng. Pihaknya akan mendampingi Natasya dalam proses pemeriksaan tersebut, termasuk agenda pemeriksaan psikolog yang telah dijadwalkan.

“Dan para saksi, Kamis kami menghadapi pemeriksaan di Polda. Nanti jam 09.00 sampai selesai. Tapi nanti kita selesaikan dulu di adat. Mungkin nanti kita minta penundaan yang di Polda sekitar jam 11.00 atau jam 13.00,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan psikolog menjadi bagian dari proses pendampingan terhadap korban. Jeffriko menyebut pihaknya akan mendampingi Natasya selama pemeriksaan dan agenda tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Polda Kalteng.

“Kita untuk mendampingi Natasya diperiksa dan akan juga dilakukan pemeriksaan psikolog. Nanti didampingi oleh Polda Kalteng juga dan sudah dijadwalkan juga untuk pemeriksaan psikolognya,” katanya.

Jeffriko menegaskan, secara adat pihak korban dan keluarga menerima serta menghargai putusan yang dinilai telah memberikan ruang penyelesaian secara adat. Namun, penerimaan tersebut tidak berarti laporan kepada kepolisian otomatis dihentikan.

“Sebenarnya, secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima, menghargai putusan Pak Mantir yang sangat bijak dan luar biasa. Namun, secara hukum positif, tetap proses ini berjalan,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli