PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sidang adat terkait aksi gimmick celana dalam saat penampilan band lokal R.A.S.Y.A akhirnya menghasilkan keputusan.
Kegiatan sidang itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. Sidang adat ini dipimpin oleh Dandan Ardi, Jumat (25/9/2026).
Turut hadir pihak pelapor, yakni personel Band R.A.S.Y.A Nastya dan Wahyudi. Kemudian pihak terlapor Ain Nasriko yang diduga pelaku gimmick CD dan pihak panitia penyelenggara kegiatan konser, Hendra.
Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi menyebutkan, dua orang dikenai sanksi adat, yakni pihak yang melakukan aksi tersebut dan ketua pelaksana acara.
Dandan mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah pihak adat menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan ke lembaga adat. Dua ketentuan hukum adat menjadi dasar pemberian sanksi, yakni Singer Tekap Bau Mate dan Singer Belom Bahadat.
“Sudah saya bacakan, ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan juga ada sanksi adatnya untuk ketua pelaksana acara. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” kata Dandan.
Menurutnya, sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 68 Singer Tekap Bau Mate serta Pasal 96 Singer Belom Bahadat. Dandan menilai perbuatan yang dilakukan pelaku telah terlihat secara terbuka di hadapan publik sehingga masuk dalam pelanggaran yang diproses melalui hukum adat.
“Masih terbukti. Kan sudah kelihatan di depan umum, ada cawan, taruh, kan gitu, ada celana dalam ditaruh. Kalau dirupiahkan, itu kan pasti pelanggaran,” ujarnya.
Jika dikonversikan ke nominal rupiah, total sanksi adat yang dijatuhkan mencapai Rp17,5 juta, ditambah biaya administrasi sekitar Rp2,5 juta. Dari dua pihak yang dikenai sanksi, nominalnya berbeda. Pelaku dikenai sanksi Rp12,5 juta, sedangkan ketua pelaksana acara dikenai Rp5 juta.
Dandan menjelaskan, perbedaan sanksi tersebut mempertimbangkan peran masing-masing dalam perkara. Pelaku dinilai melakukan tindakan yang terlihat secara langsung, sementara pihak pelaksana dikenai sanksi karena dinilai memiliki unsur kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.
“Enggak terlalu berat juga. Ya, kita masih memberi kesempatan kepada teman-teman musisi, baik yang pelaksana-pelaksana event supaya berbuat yang baik, yang bijak ke depannya. Jangan sampailah ada lagi pelanggaran-pelanggaran ini. Itu saja pesan kami dari pemangku adat,” tegasnya.
Terkait laporan perkara tersebut ke Polda Kalteng, Dandan mengatakan proses hukum adat tidak serta-merta menghapus proses hukum positif. Ia menyebut keduanya dapat berjalan bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku, meski dirinya berharap persoalan tersebut juga dapat diselesaikan agar suasana di masyarakat kembali tenang.
“Saya tidak bisa memastikan itu apa di sana dicabut atau tidak, tapi undang-undang baru ini kan semua bisa dilaksanakan bersamaan. Tapi saya berharap semoga di sana juga bisa dicabut. Biar ada ketenangan, kedamaian,” pungkasnya. (oiq)