← Kembali ke https://kalteng.co/

Dari Sidang Adat ‘Saweran CD Wanita’ Band R.A.S.Y.A: Mantir Jerat Pelaku dengan Pasal Singer Pematis dan Belom Bahadat

https://kalteng.co/ • 25 September 2026 13:34
Dari Sidang Adat ‘Saweran CD Wanita’ Band R.A.S.Y.A: Mantir Jerat Pelaku dengan Pasal Singer Pematis dan Belom Bahadat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus gimmick celana dalam saat penampilan band lokal R.A.S.Y.A di sebuah acara amal penanganan karhutla berlanjut ke ranah adat.

Para pihak yang terlibat hadir dalam kegiatan Sidang Adat yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (25/9/2026).

Mantir Adat, Dandan Ardi memastikan proses adat akan berjalan dan sanksi adat terbuka untuk dijatuhkan kepada pihak yang dilaporkan.

Ia mengatakan, laporan yang telah disampaikan pihak pelapor kepada lembaga adat menjadi dasar untuk memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum adat Dayak.

Dari 96 pasal hukum adat yang ada, menurutnya, tidak seluruhnya akan diterapkan karena harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran.

“Sanksi adat pasti. Sebab dari pihak pelapor juga, penggugat, sudah melaporkan ini ke adat, pasti ada menuntut sanksi adat. Sebab kita berpacu dengan 96 pasal hukum adat Dayak yang ada,” katanya.

Ia menyebut, di antara ketentuan yang berpotensi digunakan adalah Pasal Singer Tegak Pematis dan Singer Keuskup Belum Bahadat.

Menurutnya, perbuatan tersebut dinilai menyentuh persoalan martabat seseorang, terlebih dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya yang memiliki struktur dan pemangku adat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kita ini menghormati hukum adat. Jangan semena-mena, nanti di belakang hari orang semena-menai kita. Apa gunanya hukum adat kalau kita tidak tegakkan? Jadi itu pelanggaran yang kecil saja, kita patut melaksanakan itu dengan sanksi. Atau paling tidak permintaan maaf atau perdamaian,” tegasnya.

Dandan menjelaskan, sanksi adat nantinya tetap menggunakan perhitungan kati Ramu. Satu kati Ramu disebut setara dengan 2,88 gram emas. Namun, lembaga adat tidak menggunakan nilai emas secara penuh dan menetapkan nominal yang lebih rendah, yakni Rp250 ribu untuk satu kati Ramu. Besaran yang digunakan akan ditentukan setelah pasal yang diterapkan dipastikan.

“Untuk Singer Keuskup Belum Bahadat sama Tegak Pematisnya, berapa kati Ramu yang kita ambil, kita akan melihat itu dulu sesuai pasal-pasal hukum adat yang berlaku,” jelasnya.

Selain sanksi, proses adat juga membuka ruang perdamaian melalui mekanisme tampung tawar. Dandan mengatakan, proses tersebut diharapkan dapat meredakan persoalan sekaligus menjadi ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memperbaiki sikap.

“Dan kami berharap juga dengan masalah ini, Ain ini bisa merubah sikap. Jangan membawa rokpan itu, yang kebiasaan enggak ada di sini, dibawa ke sini,” ujarnya.

Menurut Dandan, proses adat tidak semata-mata diarahkan untuk menjatuhkan hukuman. Pihaknya ingin putusan yang nantinya diambil dapat diterima kedua belah pihak.

“Kalau putusan itu gampang kita buat, tapi kalau enggak menerima juga ya bagaimana. Supaya bagaimana putusan adat ini bisa diterima. Ada roh perdamaiannya yang ada di sini. Itu yang kita capai nanti,” pungkasnya.

Sidang adat tersebut untuk sementara ditunda karena telah memasuki waktu salat Jumat. Proses persidangan akan kembali dilanjutkan setelah salat Jumat untuk mencapai hasil putusan dari sidang tersebut. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli