← Kembali ke https://kalteng.co/

Sudah Siaga Sejak Juli 2026, Pengajuan Banpres Karhutla Kota Palangka Raya Justru Ditolak BNPB: Ka.BPBD Protes!

https://kalteng.co/ • 25 September 2026 12:49
Sudah Siaga Sejak Juli 2026, Pengajuan Banpres Karhutla Kota Palangka Raya Justru Ditolak BNPB: Ka.BPBD Protes!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pernyataan Kepala BNPB soal penanganan karhutla dan bantuan Presiden (Banpres) di Palangka Raya memantik bantahan keras dari BPBD Kota Palangka Raya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi menanggapi pernyataan Kepala BNPB terkait pengajuan bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya.

Ia menegaskan, Pemkot Palangka Raya bukan tidak mengajukan permohonan bantuan maupun terlambat menetapkan status penanganan bencana.

Hendrikus menyebut, Pemkot Palangka Raya telah menetapkan status siaga sejak 1 Juli 2026 sebelum kemudian meningkatkan status menjadi tanggap darurat pada 28 Agustus 2026.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan antisipasi dan penanganan jauh sebelum kondisi karhutla memburuk.

Disebutkannya, Kepala BNPB hadir di Palangka Raya dan meninjau langsung Pusdalops, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Palangka Raya mendapat mandat dari Bapak Wali Kota untuk menyerahkan kembali surat permohonan bantuan kepada Menteri Kehutanan, khususnya terkait dana Banpres untuk daerah terdampak karhutla.

“Kalau kita tanyakan pada saat itu, teman-teman wartawan waktu di Pusdalops mungkin mendengar langsung penjelasan Kepala Badan. Bahwa Palangka Raya lambat menetapkan status, Palangka Raya tidak melakukan permohonan, Palangka Raya sudah banyak uangnya. Salah, dan itu saya nyatakan tidak benar,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Palangka Raya bahkan telah menyampaikan permohonan bantuan secara langsung ketika Menteri Kehutanan pertama kali datang ke Palangka Raya. Saat itu, Wali Kota Palangka Raya menyerahkan permohonan bantuan di kawasan Petuk Katimpun.

“Kita ingat, pada saat Bapak Menteri Kehutanan pertama kali datang di Kota Palangka Raya, langsung menuju Petuk Katimpun bertemu dengan Superman. Saat itulah Bapak Wali Kota menyerahkan permohonan kepada Bapak Menteri Kehutanan,” ujarnya.

Menurut Hendrikus, permohonan kembali diajukan karena Banpres ditujukan bagi daerah yang terdampak. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah daerah di Kalteng disebut telah mendapatkan bantuan, sementara Palangka Raya yang juga menghadapi dampak karhutla masih harus kembali mengajukan permohonan.

“Karena kita ketahui bersama, Banpres itu adalah untuk daerah yang terdampak. Kabupaten Kapuas dapat, Pulang Pisau dapat, Katingan dapat. Kenapa Palangka Raya kok tidak? Ini yang menjadi pertanyaan kita bersama,” katanya.

Hendrikus menegaskan, pengajuan Banpres bukan berarti Pemkot Palangka Raya tidak memiliki anggaran untuk menangani karhutla. Menurutnya, permohonan tersebut berkaitan dengan janji bantuan Presiden bagi daerah terdampak saat Presiden hadir di Palangka Raya.

“Kenapa kita harus meminta, harus bermohon? Bukan karena kita tidak punya uang. Tapi karena Bapak Presiden sudah menjanjikan pada saat beliau hadir di Kota Palangka Raya, dan menjanjikan bagi daerah yang terdampak untuk mendapatkan bantuan Presiden,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli