← Kembali ke https://kalteng.co/

Sabu Senilai Rp2,5 Miliar Dibawa dari Pontianak, Residivis Dibekuk di Kobar

https://kalteng.co/ • 25 September 2026 08:39
Sabu Senilai Rp2,5 Miliar Dibawa dari Pontianak, Residivis Dibekuk di Kobar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Seorang residivis berinisial SR (41) ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya memasukkan sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kalteng. “Ini luar biasa. Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar, sekitar satu kilogram. Ini menunjukkan masih ada jaringan yang berupaya memasukkan narkotika ke wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 16 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1.009,94 gram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

“SR ini merupakan residivis asal Kabupaten Katingan. Ia diduga membawa sabu tersebut dari Pontianak untuk diedarkan kembali di wilayah Kalteng,” tukasnya. Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Abdul Rasyid menambahkan, pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pengejaran terhadap SR di wilayah Kobar.

Dalam situasi tersebut, SR disebut sempat membuang barang yang dibawanya. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan paket-paket sabu yang diduga dibuang tersangka.

“Yang bersangkutan kita kejar dan kemudian dia mengaku membuang barang tersebut. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan paket sabu yang jumlahnya cukup besar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur. Petugas masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut.

BNNP Kalteng juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi lintas provinsi hingga dugaan keterkaitan dengan jaringan lintas negara. “Proses penyidikan terhadap SR dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” tutupnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli