← Kembali ke https://kalteng.co/

Buntut Gimmick Celana Dalam (CD) Wanita Saat Konser Amal Karhutla di Palangka Raya, Ain Nasriko Jalani Sidang Adat

https://kalteng.co/ • 25 September 2026 08:14
Buntut Gimmick Celana Dalam (CD) Wanita Saat Konser Amal Karhutla di Palangka Raya, Ain Nasriko Jalani Sidang Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik gimmick sawer celana dalam saat penampilan Band R.A.S.Y.A dalam aksi amal untuk membantu penanganan karhutla berlanjut ke ranah hukum adat. Pria bernama Ain Nasriko dijadwalkan menjalani sidang adat di Kantor Kedamangan Jekan Raya, Kompleks Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026).

Sidang adat tersebut menjadi tindak lanjut atas perbuatan Ain Nasriko yang meletakkan celana dalam wanita di area panggung ketika Band R.A.S.Y.A tampil dalam kegiatan amal untuk karhutla. Peristiwa itu berlangsung di sebuah kafe di Jalan G Obos Induk, Kota Palangka Raya, Minggu (20/9/2026) malam.

Saat itu, vokalis Band R.A.S.Y.A bernama Natasya atau yang akrab disapa Tasya, tengah membawakan lagu ciptaan mereka sendiri. Di tengah penampilan, Ain Nasriko disebut datang mendekati area panggung dan kemudian meletakkan sebuah celana dalam wanita dengan cara menggantungkannya pada stand lirik yang berada di panggung.

Aksi tersebut kemudian menuai sorotan karena dilakukan saat Tasya dan Band R.A.S.Y.A sedang tampil di hadapan penonton dalam kegiatan yang digelar untuk penggalangan bantuan penanganan karhutla. Pihak band menilai tindakan tersebut telah melewati batas kepantasan dalam sebuah pertunjukan.

Persoalan itu kemudian tidak hanya ditempuh melalui mekanisme hukum adat. Band R.A.S.Y.A didampingi kuasa hukumnya, Jeffriko Seran, juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026). Laporan tersebut menjadi langkah hukum atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami Tasya.

Kini, proses terhadap Ain Nasriko juga berlanjut melalui mekanisme hukum adat di Kedamangan Jekan Raya. Sidang adat yang digelar hari ini menjadi ruang untuk menindaklanjuti polemik tersebut berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli