NANGA BULIK, Kalteng.co-Dugaan praktik penyelewengan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah kian marak terjadi di sepanjang Jalan Lintas Trans Kalimantan.
Jalur penghubung dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditengarai menjadi tempat empuk bagi para pelaku kejahatan ini.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sedikitnya terdeteksi empat titik penampungan CPO ilegal di wilayah perbatasan Kobar–Lamandau. Masing-masing lokasi penampungan diketahui dikelola oleh pihak yang berbeda-beda.
Salah satu lokasi penampungan yang berhasil dipantau diduga dikendalikan oleh oknum berinisial D. Menurut pengakuan salah seorang pekerja di lokasi, dirinya hanya menjalankan perintah untuk menampung CPO curian tersebut sebelum disalurkan kembali ke jaringan di atasnya.
“Saya di sini cuma kerja bang. CPO yang ditampung ini nanti dikirim kepada pengepul di Pangkalan Bun berinisial P, lalu dikirim ke pelabuhan,” ungkap salah satu pekerja di lokasi penampungan.
Modus Operandi: Akali Segel Tangki di Tengah Jalan
Aksi penyelewengan ini dilakukan dengan memanfaatkan perjalanan truk tangki CPO yang sedang meluncur dari pabrik perusahaan menuju pelabuhan. Di tengah perjalanan, truk kerap berhenti di titik penampungan yang berada di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau—area yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat.
Sebagian isi muatan CPO diturunkan secara ilegal di lokasi tersebut. Setelah terkumpul, minyak sawit mentah itu kemudian dijual kembali kepada penadah yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar.
Praktik ini tergolong rapi karena melibatkan jaringan terorganisir dari berbagai lini:
-
Pengakalan Segel: Pelaku memanipulasi atau merusak segel pengaman tangki tanpa merusak bentuk fisiknya secara kasat mata.
-
Pengurangan Muatan: Dalam satu tangki, CPO yang disedot bervariasi mulai dari 5 kilogram hingga 40 kilogram.
-
Pemasangan Kembali: Setelah muatan dikurangi, segel kembali dipasang seolah-olah tidak pernah dibongkar hingga tiba di dermaga atau pelabuhan tujuan.
Dari aksi “kencing” CPO ini, para sopir truk tangki bisa mengantongi uang hasil penyelewengan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per tangki, tergantung jumlah muatan yang berhasil disedot.
Diduga Terorganisir dan Merugikan Banyak Perusahaan
Aktivitas ilegal ini disinyalir sudah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak. Berdasarkan identitas armada kendaraan yang melintas dan singgah di lokasi penampungan, CPO yang diangkut diduga berasal dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di wilayah Kobar dan Lamandau, salah satunya PT BGA dengan jasa angkutan atau transportir CV Anugrah Abadi.
Praktik terlarang ini diduga kuat melibatkan banyak pihak secara terstruktur, mulai dari:
-
Oknum karyawan perusahaan yang bertugas memasang segel awal.
-
Pihak ketiga selaku jasa transportir atau pengangkutan.
-
Sopir truk tangki pengangkut CPO.
-
Oknum petugas penerima yang bertugas membuka segel di tujuan.
-
Penampung dan pengepul CPO ilegal di lapangan.
Keberadaan titik penampungan CPO ilegal di sepanjang jalan utama Trans Kalimantan ini tentu sangat meresahkan. Selain merugikan perusahaan pemilik CPO dan penyedia jasa angkutan, praktik ini membuka ruang lebar bagi peredaran minyak sawit mentah ilegal yang merusak tatanan industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (lan)