KALTENG.CO-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan tegas setelah dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany.
Laporan yang diterima MKD pada 27 Agustus 2026 tersebut dipicu oleh aksi Rieke yang mendampingi Herawati—mantan asisten rumah tangga (ART) Erin—saat membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan. Erin menilai kehadiran Rieke dalam persoalan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan Korban Adalah Fungsi Representasi, Bukan Intervensi
Menanggapi tuduhan tersebut, Rieke menegaskan bahwa tindakan mendampingi warga masyarakat yang mencari keadilan sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai intervensi hukum. Menurutnya, aksi tersebut merupakan wujud nyata dari fungsi representasi dan pengawasan yang melekat pada diri seorang anggota parlemen.
“Pendampingan bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” ujar Rieke dalam keterangan resminya.
Rieke menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengadu ketika merasa mengalami ketidakadilan atau kekerasan. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR bertugas menerima aduan tersebut dan memastikan masalahnya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara peran anggota DPR dan tugas advokat (penasihat hukum):
-
Bukan advokat: Anggota DPR tidak mengambil alih posisi penasihat hukum dalam proses litigasi di pengadilan.
-
Fungsi pengawalan: Pendampingan dilakukan untuk memastikan laporan warga mendapatkan perhatian layak tanpa mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR,” tegas Rieke.
Jalankan Fungsi Pengawasan yang Dilindungi Undang-Undang
Merujuk pada kewenangan DPR yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan, Rieke menyebut fungsi pengawasan menjadi landasan utama baginya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dalam kasus ini, Rieke menekankan bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk memengaruhi keputusan aparat penegak hukum maupun mengatur proses penyidikan. Perannya sebatas memastikan:
-
Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
-
Perlindungan terhadap korban terpenuhi.
-
Tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Aksi pasang badan untuk rakyat ini diakui Rieke bukan hal baru. Ia mencatat telah mendampingi berbagai kasus hukum masyarakat sejak tahun 2013, termasuk kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Sukma, mantan santri Pondok Pesantren Abul Barokat di Lombok Tengah.
MKD DPR Siap Panggil Kedua Belah Pihak
Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dipastikan akan berjalan sesuai prosedur resmi. Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihak pelapor (Erin) dan pihak terlapor (Rieke) bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil dua-duanya,” kata Nazarudin singkat.
Sebagai lembaga penegak etika di parlemen, MKD bertugas menjaga kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI. Berdasarkan UU MD3, MKD memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, hingga penindakan atas potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. (*/tur)