PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi kembali mendapat sorotan. Aliansi Pemuda Melawan Korporasi (APMK) mendatangi Mapolda Kalimantan Tengah, Rabu (23/9/2026) siang, untuk mendesak kepolisian menuntaskan proses hukum terhadap perusahaan yang sedang ditangani.
Massa meminta Polda Kalteng lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara, terutama terhadap kasus yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan dan informasi tersebut telah dapat dipublikasikan. Pada momen itu, perwakilan dari Polda Kalteng yakni Wadirreskrimsus AKBP Telly Alvin menemui mereka dan menerima aspirai yang disampaikan saat itu.
Koordinator aksi APMK Andri Mulyanto mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terdapat 12 korporasi yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. APMK kemudian meminta penjelasan terkait identitas perusahaan yang dimaksud. “Tadi kita mendapatkan informasi juga bahwa ada 12 korporasi yang sudah masuk dalam sidik. Nah, tadi juga kita tanyakan terkait dengan korporasinya, 12 itu mana-mana saja,” katanya.
Namun, menurut Andri, pihak Polda Kalteng belum dapat membuka identitas 12 korporasi tersebut karena proses hukum masih berjalan. APMK menyatakan menghormati alasan tersebut dan memilih mengawal perkembangan penanganan perkara. “Kita menghargai betul atas hal itu, jadi kita menunggu dan mereka berkomitmen akan menyelesaikan perkara ini secepat-cepatnya dan juga melalui bukti yang komprehensif,” ujarnya.
APMK meminta proses hukum tidak berhenti apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan untuk membawa perkara ke tahap berikutnya. Andri juga menyebut jumlah korporasi yang ditangani masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman. “Kasus 12 korporasi yang kemudian juga disampaikan oleh Wadirdirreskrimsus, bisa jadi ini akan berkembang menjadi 13, 14 hingga 15 ketika misalkan ada proses pendalaman di dalamnya,” katanya.
Dalam aksi tersebut, APMK menyampaikan sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Salah satu tuntutan utamanya yakni meminta Polda Kalteng menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.
Massa juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui konferensi pers. Menurut APMK, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. “Harus ada konferensi pers terbuka, berapa jumlah tersangkanya misalkan, berapa korporasinya, harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Selain penegakan hukum pidana, APMK juga mendorong adanya pertanggungjawaban atas dampak karhutla dan kabut asap yang dirasakan masyarakat. Tuntutan tersebut mencakup aspek material maupun immaterial sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Tidak hanya sanksi pidana, tapi juga harus ada pemberian sanksi material dan immaterial. Karena yang kemudian menghirup asap tidak segar ini kan semua masyarakat, jadi harus ada tanggung jawab itu,” ujarnya.
Andri menyebut 12 korporasi yang menurut informasi diterima APMK telah masuk tahap penyidikan terdiri dari tujuh perusahaan sektor perkebunan dan lima perusahaan di bidang pemanfaatan hutan atau perkayuan. “APMK menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)