← Kembali ke https://kalteng.co/

Kadis DLH Kalteng Joni Harta Sebut Pemerintah Pusat Biang Karhutla, Kemenhut: Jangan Asal Tuding!

https://kalteng.co/ • 24 September 2026 05:29
Kadis DLH Kalteng Joni Harta Sebut Pemerintah Pusat Biang Karhutla, Kemenhut: Jangan Asal Tuding!

KALTENG.CO-Pernyataan menohok Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Joni Harta, mendadak viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Saat berorasi di hadapan massa mahasiswa, Joni mengatasnamakan Pemprov Kalteng dan melemparkan kritik tajam terhadap pemerintah pusat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.

Orasi tersebut dinilai menguji wibawa pemerintah pusat dalam penanganan bencana tahunan ini. Menurut Joni, pemerintah daerah sudah berbuat maksimal dan menanggung beban anggaran pemadaman, padahal Kalteng tidak memiliki alokasi dana khusus untuk karhutla.

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin konsesi lahan yang menjadi hulu permasalahan selama ini berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

Respons Kemenhut: Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Bersama

Menanggapi polemik yang memanas, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut,

Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab terpadu.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemda, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Pembagian kewenangan mengikuti lokasi kejadian, status kawasan, jenis kegiatan usaha, serta perizinan yang dimiliki,” tegas Ristianto, Rabu (23/9/2026).

Pembagian Kewenangan dan Pengawasan Perusahaan

Kemenhut meluruskan anggapan bahwa pengawasan operasional dan izin lingkungan berada sepenuhnya di pusat. Berdasarkan regulasi, setiap kegiatan usaha di kawasan hutan memang wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Namun, mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi dilakukan secara berbagi kewenangan:

Titik Panas Bukan Bukti Mutlak Kesalahan Perusahaan

Ristianto juga menjelaskan prosedur penindakan hukum terkait munculnya hotspot atau titik panas di area konsesi. Kemenhut memastikan tidak hanya mengandalkan pantauan satelit, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan, bukan dengan sendirinya bukti telah terjadi kebakaran atau bukti kesalahan suatu perusahaan,” tambahnya.

Meski begitu, Kemenhut menegaskan bahwa pemegang izin lokasi wajib melakukan pencegahan, pemadaman, dan pemulihan jika terjadi kebakaran di areal mereka. Perusahaan tidak bisa serta-merta lepas tangan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan penyebab dan pelakunya.

Sinergi Daerah dan Pusat Kunci Penyelesaian Karhutla

Silang pendapat antara Pemprov Kalteng dan Kemenhut ini mempertegas rumitnya tata kelola perizinan dan penanganan bencana karhutla di Indonesia. Di satu sisi, daerah merasa terbebani oleh dampak ekologis dan biaya operasional pemadaman. Di sisi lain, pusat menekankan pentingnya pembagian peran sesuai porsi hukum yang berlaku.

Untuk mencegah dampak karhutla yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan, sinergi nyata dan kejelasan koordinasi antara pemda, kementerian, serta penegak hukum jauh lebih dibutuhkan dibandingkan lempar tanggung jawab di ruang publik. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli