← Kembali ke https://kalteng.co/

Dua Tahun Jadi Misteri, Suami Diduga Bunuh Istri lalu Buang Jasad ke Hutan Belakang Kantin Kolam Pancing di Jalan Soekarno

https://kalteng.co/ • 23 September 2026 13:36
Dua Tahun Jadi Misteri, Suami Diduga Bunuh Istri lalu Buang Jasad ke Hutan Belakang Kantin Kolam Pancing di Jalan Soekarno

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus pembunuhan yang sempat menjadi misteri selama lebih dari dua tahun akhirnya terungkap. Polsek Pahandut mengungkap dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial SS (26) yang diduga dilakukan suaminya sendiri, DP (35). Korban dan tersangka diketahui tinggal di kawasan Jalan Soekarno. Keduanya bekerja di sebuah kantin kolam pemancingan yang berada di kawasan tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban, YA warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Laporan dibuat setelah korban selama sekitar dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan keluarganya dan hanya berkomunikasi melalui media sosial.

“Pelapor merasa curiga karena selama berkomunikasi melalui Instagram, korban selalu menghindari video call. Bahkan, korban sering meminta uang kepada pelapor. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban,” kata Andiyatna kepad awak media saat siaran rilis di Polsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).

Menurut Andiyatna, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut mengarah pada fakta bahwa akun Instagram korban selama ini diduga digunakan oleh tersangka. DP disebut berkomunikasi dengan ibu korban dan meminta sejumlah uang seolah-olah pesan tersebut berasal dari SS.

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui telah meninggal dunia sejak sekitar 26 Februari 2024. Korban diduga dibunuh oleh tersangka, kemudian jasadnya dibuang ke kawasan hutan di sekitar Jalan Soekarno, Palangka Raya,” ujarnya didampingi Kapolsek Pahandut AKP Iyudo Hartanto. Polisi menduga pembunuhan terjadi akibat persoalan rumah tangga. Tersangka disebut sakit hati setelah tersinggung oleh perkataan korban.

Dalam aksinya, tersangka diduga menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga tidak bernapas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga kembali membenturkan kepala korban ke lantai untuk memastikan korban telah meninggal dunia. “Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka kemudian menggendong dan menyeret tubuh korban ke kawasan hutan di belakang lokasi kejadian, sekitar 30 meter dari tempat peristiwa,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lokasi dan menemukan sisa tulang serta sejumlah pakaian yang diduga milik korban. Sampel tulang tersebut selanjutnya diperiksa melalui Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri. Hasil pemeriksaan DNA berdasarkan surat Nomor R/60/VI/RES.6/2026/Bidlab DNA tertanggal 29 Juni 2026 menunjukkan kecocokan 99,7 persen dengan sampel DNA pelapor, anak, dan keluarga korban.

“Untuk memastikan identitas korban, kami melakukan pemeriksaan DNA terhadap sisa tulang yang ditemukan. Hasilnya menunjukkan kecocokan 99,7 persen dengan keluarga korban,” ungkap Andiyatna.

Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum dan keluarga korban dengan memperagakan 29 adegan. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, iPhone XR merah milik korban, buku nikah, serta sebuah kursi kayu. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau tahap II.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam ketentuan yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli