← Kembali ke https://kalteng.co/

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan ‘Biang Kerok’ Karhutla di Kalimantan: Yang Lain Tunggu Tanggal Mainnya!

https://kalteng.co/ • 23 September 2026 10:08
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan ‘Biang Kerok’ Karhutla di Kalimantan: Yang Lain Tunggu Tanggal Mainnya!

?PALANGKA RAYA, Kalteng co-Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
?
?Dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ketiganya memiliki konsesi yang tersebar di Lamandau, Sukamara, Ketapang, hingga Kapuas dengan total luas mencapai puluhan ribu hektare.
?
?Raja Juli Antoni mengatakan, keputusan pencabutan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak menjalankan kewajibannya. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan arahan Presiden agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan skala pelanggaran maupun pihak yang dikenai tindakan.
?
?”Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja dalam siaran pers yang diterima Selasa (22/9/2026).
?
?Lima perusahaan yang dikenai pencabutan izin tersebut secara keseluruhan memiliki konsesi seluas 92.464 hektare.
?
?Untuk wilayah Kalimantan Tengah, perusahaan pertama adalah PT Pancaran Wana Nusa yang memiliki konsesi seluas 3.812 hektare di Kabupaten Lamandau. Selanjutnya PT Grace Putri Perdana dengan konsesi 24.990 hektare yang berada di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Sementara itu, PT Bagus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas.
?
?Selain mencantumkan luasan konsesi, Kementerian Kehutanan juga memaparkan area terbakar yang berada di dalam masing-masing kawasan perusahaan. PT Pancaran Wana Nusa tercatat memiliki area terbakar sekitar 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, sedangkan PT Bagus Wahana Lestari mencapai 231,10 hektare.
?
?Dua perusahaan lainnya berada di luar Kalteng. PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.000 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan area terbakar 47 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana memiliki konsesi 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan area terbakar 18,20 hektare.
?
?Raja menjelaskan, pencabutan izin berkaitan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya.
?
?Menurut dia, tindakan tegas diambil setelah kewajiban tersebut dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
?
?”Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.
?
?Kementerian Kehutanan berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya agar meningkatkan upaya pencegahan karhutla. Perusahaan juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
?
?”Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” kata Raja Antoni. (pra)
?
?
?EDITOR: AZUBA

 

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli