PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pemerintah kembali mencabut izin lima perusahaan yang dinilai masuk dalam evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, perusahaan lain juga bisa menghadapi sanksi serupa apabila tidak melakukan perbaikan dalam penanganan karhutla.
Kelima perusahaan tersebut berada di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus evaluasi terhadap perusahaan yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.
Adapun perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Raja Juli mengatakan, pencabutan izin dilakukan melalui mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan langkah, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.
“Kita punya mekanisme yang sudah solid untuk melakukan evaluasi apakah sebuah perusahaan itu kita bekukan,” ujar Raja Juli Antoni usai ditemui di Pusdalops Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam evaluasi tersebut adalah adanya kebakaran yang terjadi berulang di wilayah konsesi perusahaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian apabila perusahaan tidak menunjukkan upaya yang memadai dalam melakukan pencegahan maupun pemadaman.
“Yang pasti di sana ada terbakar secara berulang. Berapa tahun kemudian mereka tidak ada effort, tidak membuat pasukan pemadaman, Satgas yang tidak ada, dan kita cabut,” tegasnya.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin tidak berhenti pada lima perusahaan tersebut. Pemerintah masih melakukan evaluasi dan membuka kemungkinan memberikan tindakan terhadap perusahaan lain apabila ditemukan kondisi yang serupa.
Ancaman pencabutan izin tersebut terutama ditujukan kepada perusahaan yang tidak menunjukkan perubahan dalam upaya penanganan karhutla. Pemerintah, kata Raja Juli, tidak ingin kebakaran terus berulang tanpa diikuti langkah penanganan yang memadai dari pemegang izin.
“Kalau tidak berubah, ya kita cabut. Ya, saya cabut. Pak Presiden perintahnya jelas. Kalau tidak berubah, masih saja membakar, tunggu tanggal mainnya. Kita cabut,” tegasnya.
Terkait kewenangan Kementerian Kehutanan, Raja Juli menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan tersebut berada pada sektor kehutanan, khususnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Kalau kewenangan saya kehutanan, PBPH,” pungkasnya. (oiq)