KALTENG.CO-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis regulasi terbaru terkait skema penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Lewat Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, pemerintah menetapkan adanya perbedaan sistem penskoran antara jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Langkah ini diambil untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa yang lebih presisi pada masing-masing tingkatan sekolah.
Beda Rentang Nilai TKA Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Proses penskoran TKA dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari analisis respons jawaban seluruh mata uji, penilaian individual, hingga penggabungan skor akhir.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut pembagian rentang nilainya:
-
SD/MI/Sederajat & SMP/MTs/Sederajat: Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 hingga 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
-
SMA/MA/Sederajat & SMK/MAK: Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 200 hingga 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Syarat Meraih Predikat Istimewa dan Kategori Capaian
Perbedaan skala nilai ini juga berdampak pada batas minimal untuk mendapatkan predikat istimewa pada setiap mata uji:
-
SD & SMP: Minimal meraih nilai 95,00.
-
SMA & SMK: Minimal meraih nilai 725,00.
Selain predikat khusus, seluruh hasil TKA peserta nantinya dikelompokkan ke dalam tiga tingkat kategori capaian kemampuan, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang.
Syarat dan Kriteria Peserta TKA 2026
Peserta TKA merupakan siswa yang juga terdaftar sebagai peserta Asesmen Nasional dari jalur formal, nonformal, maupun informal. Persyaratan utama bagi seluruh calon peserta adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan valid.
Target Peserta per Tingkatan:
-
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula: Siswa kelas 6.
-
SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha: Siswa kelas 9.
-
SMA/MA/Paket C/PKPPS Ulya: Siswa kelas 12.
-
SMK/MAK: Siswa kelas 12 (program 3 tahun) atau kelas 13 (program 4 tahun).
Catatan Tambahan: Siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi maupun SKh/SLB tetap berhak mengikuti TKA/AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan tes secara mandiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi WNI yang menempuh pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM luar negeri.
Batas Waktu Pendaftaran TKA SMA Sederajat
Pendaftaran TKA untuk jenjang SMA/SMK sederajat telah dibuka sejak 27 Juli 2026 dan akan resmi ditutup pada 27 September 2026. Pihak sekolah dan siswa diimbau segera melengkapi data verifikasi sebelum batas waktu berakhir. (*/tur)