← Kembali ke https://kalteng.co/

Polisi Gagalkan Peredaran 366 Gram Sabu di Palangka Raya, Pria 30 Tahun Diringkus

https://kalteng.co/ • 22 September 2026 17:11
Polisi Gagalkan Peredaran 366 Gram Sabu di Palangka Raya, Pria 30 Tahun Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 366 gram. Seorang pria berinisial NR (30) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

NR diamankan polisi di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada NR hingga petugas melakukan pengamanan di lokasi kos tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Petugas juga mengamankan bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.

Pengungkapan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam lemari.

Dengan temuan dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 27 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan dan satu tas selempang bertuliskan LOIS.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

NR beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli