PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menyasar perorangan. Hingga Selasa (22/9/2026),
Polda Kalteng mencatat 12 laporan polisi yang terlapornya merupakan korporasi dan seluruhnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, perkara yang melibatkan korporasi tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Untuk korporasi ada 12 laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus. Saat ini masih dalam proses penyidikan, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Secara keseluruhan, Satgas Penegakan Hukum Ops Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus dan jajaran Polda Kalteng telah menerima 43 laporan polisi terkait dugaan karhutla. Sebanyak 29 perkara berstatus penyidikan, lima masih dalam tahap penyelidikan, enam perkara telah memasuki tahap I, dua perkara tahap II, serta satu perkara dihentikan melalui SP3 terkait hukum adat di Pulang Pisau.
Dari 43 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sementara khusus perkara korporasi, sebanyak 12 laporan tercatat sebagai perkara dengan korporasi sebagai pihak terlapor dan masih dalam proses penyidikan.
“Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik tidak hanya melihat pelaku perorangan. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan didalami berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan,” jelasnya.
Selain laporan polisi, Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026 juga mencatat sebanyak 84 laporan informasi. Jika seluruh penanganan tersebut digabungkan, tercatat 89 kasus dalam status penyelidikan dan 35 kasus dalam status penyidikan.
Sebaran 43 laporan polisi tersebut meliputi Ditreskrimsus Polda Kalteng sebanyak 12 laporan, Pulang Pisau empat laporan, Barito Utara tiga laporan, Sukamara satu laporan, Kotawaringin Timur tujuh laporan, Kotawaringin Barat satu laporan, Palangka Raya dua laporan, Lamandau dua laporan, Katingan satu laporan, Barito Selatan satu laporan, Gunung Mas dua laporan, Kapuas lima laporan, Seruyan satu laporan dan Barito Timur satu laporan.
Budi menegaskan, proses hukum terhadap dugaan karhutla masih berjalan dan setiap perkara memiliki tahapan penanganan berbeda. Karena itu, status penyidikan terhadap laporan yang melibatkan korporasi belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Status sidik ini menunjukkan proses hukumnya masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara. Jadi, terhadap pihak yang masih berstatus terlapor, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga pembaruan data per 22 September 2026, penanganan perkara karhutla tersebut terus dilakukan melalui Satgas Penegakan Hukum Ops Aman Nusa II 2026.
Untuk perkara korporasi, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Baik perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)