PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Seorang pegawai berinisial K diduga meminta uang kepada warga yang sedang mengurus dokumen pengantar nikah, meski layanan tersebut tidak dikenakan biaya.
?
?Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial MK mengaku diminta membayar Rp50 ribu ketika mengurus dokumen pengantar nikah berupa formulir N1 hingga N4.
?
?MK menuturkan, saat datang ke kantor kelurahan, dokumen yang diperlukan sudah terlebih dahulu diisi. Ia hanya membutuhkan pengesahan berupa stempel dan tanda tangan dari pihak kelurahan.
?
?Namun, ketika Lurah Menteng tidak berada di tempat, proses pengesahan dilakukan oleh pegawai kelurahan. Dalam proses tersebut, MK mengaku diminta menyerahkan uang.
?
?Kasus ini kemudian ditelusuri melalui inspeksi mendadak ke Kantor Kelurahan Menteng pada Selasa (22/9/2026). Penelusuran dilakukan bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan.
?
?Dari penelusuran tersebut, dugaan pungutan mengarah kepada seorang staf berinisial K. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, K diduga melibatkan dua anak magang untuk meminta uang kepada warga.
?
?Salah seorang anak magang mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali diminta mengambil uang dari warga yang mengurus dokumen calon pengantin.
?
?Menurut pengakuannya, uang tersebut disebut akan digunakan untuk membeli rokok maupun kebutuhan minuman di kantor.
?
?Permintaan uang itu disebut bukan kejadian pertama. Anak magang tersebut mengaku sudah sekitar empat kali diminta melakukan penarikan uang kepada warga dengan alasan biaya administrasi.
?
?Padahal, pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan pemerintah tidak dipungut biaya.
?
?Lurah Menteng pun menyatakan akan mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Oknum pegawai yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
?
?Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya mengeluarkan uang dalam pengurusan dokumen kependudukan.
?
?Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan petugas yang meminta pungutan, terlebih jika disertai bukti yang dapat diverifikasi.
?
?Alman menilai praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
?
?“Semua pelayanan kependudukan itu gratis. Jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan beserta buktinya agar bisa langsung kami tindak tegas,” tegas Alman. (pra)
?
?
?EDITOR: AZUBA