← Kembali ke https://kalteng.co/

Siap Diseret ke Meja Hijau! Kasus Karhutla di Jalan Menteng P21, Dua Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke JPU

https://kalteng.co/ • 22 September 2026 15:18
Siap Diseret ke Meja Hijau! Kasus Karhutla di Jalan Menteng P21, Dua Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke JPU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Palangka Raya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya terhadap dua tersangka berinisial Al dan WA. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses penyidikan terkait perkara dugaan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Perkara itu kemudian terungkap setelah video kejadian beredar di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan terhadap kedua tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).

Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB.

Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan karhutla tersebut.

Penyerahan dua tersangka dan seluruh barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli