KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan berkas dokumen fiskal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Seruyan, Senin (21/9/2026).
Hadir mewakili Bupati Seruyan, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, membacakan Pidato Pengantar Pengajuan APBD Perubahan di hadapan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
APBD sebagai Instrumen Pembangunan yang Dinamis
Dalam paparannya, dr. Bahrun Abbas menekankan bahwa APBD memegang peranan krusial sebagai fondasi utama penyelenggaraan roda pemerintahan daerah. Tak hanya sekadar dokumen anggaran, APBD berfungsi sebagai instrumen perencanaan, penganggaran, pengendalian, alokasi, distribusi, hingga stabilisasi ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, penyesuaian postur anggaran melalui APBD Perubahan merupakan langkah wajar dan realistis untuk merespons dinamika yang terjadi selama tahun berjalan.
“Dalam pelaksanaannya, APBD senantiasa memerlukan penyesuaian terhadap berbagai perkembangan pada tahun berjalan. Hal ini mencakup perubahan pendapatan daerah, pemenuhan kebutuhan belanja, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, hingga dinamika sosial ekonomi masyarakat,” kata Bahrun Abbas.
5 Fokus Utama Penyusunan APBD Perubahan TA 2026
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyusun Raperda APBD-P TA 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor strategis agar pengelolaan keuangan tetap terarah dan akuntabel. Terdapat lima fokus utama yang menjadi acuan, antara lain:
-
Perkembangan Pendapatan: Evaluasi dan penyesuaian target penerimaan daerah.
-
Penyesuaian Belanja: Pengalokasian kembali anggaran belanja sesuai prioritas mendesak.
-
Penajaman Program: Mengoptimalkan program kerja agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
-
Kebijakan Eksternal: Menyelaraskan program daerah dengan regulasi serta instruksi pemerintah pusat.
-
Pembiayaan Daerah: Penyesuaian penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Komitmen Postur Anggaran yang Seimbang
Melalui serangkaian pertimbangan teknis tersebut, Pemkab Seruyan memastikan struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan dalam Raperda APBD Perubahan TA 2026 tetap berada dalam posisi yang seimbang (balanced), rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.
Langkah selanjutnya, dokumen Raperda APBD-P ini akan dibahas secara intensif bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seruyan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (fik)