← Kembali ke https://kalteng.co/

Kaget Ada Pria Menghunus Sajam di Kamar, HP Warga Palangka Raya Raib Digondol Maling

https://kalteng.co/ • 22 September 2026 12:17
Kaget Ada Pria Menghunus Sajam di Kamar, HP Warga Palangka Raya Raib Digondol Maling

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penghuni rumah dibuat terkejut setelah mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam. Saat keberadaannya diketahui, pria tersebut diduga langsung melarikan diri sambil membawa telepon seluler milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Allisa Munawwarah (24), saat itu mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar di dalam rumahnya.

Korban kemudian berteriak meminta bantuan. Terduga pelaku diduga panik dan melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya pada Jumat (11/9/2026) untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Kasatreskrim Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara ini, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah ditangani penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli