KALTENG.CO-Laporan International IQ Test 2026 menempatkan Indonesia di peringkat ke-126 dari 137 negara. Berdasarkan tes yang diikuti oleh 299.304 responden sepanjang tahun 2025, rata-rata skor IQ masyarakat Indonesia tercatat sebesar 89,96.
Data ini memicu perdebatan publik mengenai tingkat kecerdasan bangsa. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa SDM Indonesia secara alami berintelijensi rendah. Menurutnya, fokus utama yang perlu disoroti adalah keberadaan kebodohan struktural.
Menganalisis Kebodohan dan Kemiskinan Struktural
Dalam poyek siniarnya, Bivitri menegaskan bahwa IQ hanyalah salah satu indikator kecerdasan yang metodologinya masih bisa diperdebatkan oleh para ahli pendidikan. Ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang relasi antara warga negara dan negara.
“Saya mau membahas soal kebodohan struktural. Sama halnya dengan kemiskinan struktural. Jadi kata kuncinya adalah struktural,” ujar Bivitri.
Kebodohan maupun kemiskinan tidak semestinya dipandang sekadar sebagai nasib, takdir, atau persoalan individu. Dalam konsep bernegara, tingkat kecerdasan dan akses pendidikan merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dihormati oleh pemerintah.
Mandat Konstitusi dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Bivitri merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Konstitusi mengamanatkan pemerintah membiayai pendidikan dasar serta memprioritaskan minimal 20 persen anggaran APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Guna menciptakan manusia yang berkualitas, kualitas pendidikan tidak bisa hanya diukur dari angka statistik semata. Negara harus menjamin berbagai faktor pendukung, antara lain:
-
Kualitas pengajar: Dukungan pelatihan dan kompetensi guru serta dosen.
-
Infrastruktur fisik: Layanan sarana dan prasarana sekolah yang memadai di seluruh daerah.
-
Kurikulum: Materi pembelajaran yang relevan dan berkualitas.
-
Kesejahteraan pendidik: Jaminan pendapatan yang layak bagi tenaga pengajar.
Mengenai kesejahteraan pendidik, Bivitri menyoroti fenomena banyaknya guru dan dosen yang harus mengambil pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek online hingga berjualan kue. Masalah ini dipandang sebagai kegagalan sistemik, bukan sekadar kurangnya rasa syukur dari para pendidik.
Alokasi Anggaran, Program MBG, dan Sikap Skeptis
Terkait perdebatan efektivitas anggaran—termasuk alokasi anggaran pendidikan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG)—Bivitri menilai gizi memang berkorelasi dengan kecerdasan, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.
Pemerintah diimbau untuk menentukan prioritas kebijakan berdasarkan besarnya manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar pemenuhan capaian statistik atau kepentingan politik kelompok tertentu.
Masyarakat juga diajak untuk selalu menerapkan sikap skeptis yang kritis terhadap berbagai laporan data statistik maupun klaim kepuasan publik.
“Skeptis dulu. Pertanyakan dulu. Cek faktor lainnya, cek metodologi statistik itu, cek siapa yang mengeluarkan statistik itu,” jelas Bivitri.
Secara keseluruhan, konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kecerdasan bangsa. Tantangan terbesar saat ini terletak pada eksekusi kebijakan dan tata kelola anggaran yang sering kali belum berpihak secara optimal kepada rakyat. (*/tur)