← Kembali ke https://kalteng.co/

Jaksa Gadungan Tipu Korban Perceraian di Palangka Raya, Ditangkap Kejati Kalteng di Rumahnya: Ternyata Sopir Online

https://kalteng.co/ • 21 September 2026 14:05
Jaksa Gadungan Tipu Korban Perceraian di Palangka Raya, Ditangkap Kejati Kalteng di Rumahnya: Ternyata Sopir Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Seorang pria berinisial AR diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng. Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan seorang perempuan dalam urusan pengurusan perceraian.

AR diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial GN yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Laporan diterima tim Intelijen Kejati Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. GN melaporkan AR yang diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Menurut laporan tersebut, AR juga disebut memiliki kartu identitas atau ID card dengan foto dirinya mengenakan seragam kejaksaan lengkap dengan atribut. Identitas tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan seorang jaksa.

Dodik menjelaskan, perkenalan GN dengan AR bermula ketika AR menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan korban melalui aplikasi. Dalam perkenalan tersebut, AR kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian korban dengan suaminya.

AR disebut mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Tawaran tersebut kemudian membuat GN percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada AR.

Berdasarkan laporan yang diterima, GN melakukan empat kali transfer melalui rekening Bank BCA atas nama AR. Selain itu, satu kali transaksi disebut dilakukan melalui rekening atas nama Tri Pujiati.

“Total uang yang diserahkan melalui transaksi perbankan tersebut sebesar Rp5 juta. Selain itu, korban juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada terduga pelaku,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Intelijen Kejari Palangka Raya berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng.

Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan AR.

Upaya tersebut berujung pada pengamanan AR di kediamannya pada Senin dini hari. Setelah diamankan, AR kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara oleh penyidik.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” katanya.

Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai kejaksaan dan menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.

“Identitas dan kewenangan pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dapat dikonfirmasi melalui kantor kejaksaan terkait,” pungkasnya. (oiq)

 

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli