PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penetapan Afner Juliwarno alias Ipan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Afner secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya oleh pelapor, Roedy Halim.
Bantahan tersebut berfokus pada dua aliran dana yang masuk dalam materi perkara, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp800 ribu. Pihak Afner menegaskan bahwa kedua uang tersebut diperoleh secara sah dan tanpa ada unsur pemaksaan.
Kronologi Aliran Uang: Kasbon Gaji hingga Uang Sukarela
Afner meluruskan bahwa penerimaan uang Rp20 juta tersebut murni berkaitan dengan hubungan kerja profesional di antara keduanya.
-
Uang Rp20 Juta (Kasbon Gaji): Afner menjelaskan bahwa dirinya pernah bekerja di bagian teritorial kebun sawit milik Roedy dengan kesepakatan gaji awal Rp1,5 juta per bulan. Ia kemudian mengajukan kenaikan gaji menjadi Rp2 juta per bulan sekaligus meminta izin meminjam gaji selama satu tahun ke depan untuk berobat.
“Gaji Rp2 juta dikalikan 12 bulan menjadi Rp24 juta. Dari pembicaraan itu, saya menerima Rp20 juta. Uang Rp20 juta itu kasbon gaji satu tahun karena saya sakit, bukan pemerasan,” tegas Afner. Ia juga menambahkan telah mengirimkan foto KTP via WhatsApp sebagai syarat administrasi pekerjaan.
-
Uang Rp800 Ribu (Pemberian Sukarela): Terkait dana Rp800 ribu, Afner membantah pernah memintanya. Uang tersebut diberikan langsung oleh Roedy saat mereka bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya. Pertemuan itu terjadi setelah Afner berpindah tempat tinggal karena khawatir akan keamanan alamat rumahnya terkait persoalan yang melibatkan dirinya dengan Kapolres Seruyan. Dalam momen itu, Roedy sempat menyuruhnya makan, menawarkan video call dengan Kapolres Seruyan, lalu memberikan uang tersebut secara sukarela.
Mengenai unggahan video Roedy Halim di media sosial, Afner mengaku hal itu dipicu oleh kekecewaan pribadi atas masalah yang ia hadapi setelah pindah rumah, bukan sebagai sarana untuk memeras.
Status Hukum dan Penundaan Pemeriksaan Tersangka
Kuasa hukum Afner, Haruman Sunpono, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan gelar perkara pada 14 September 2026 dan resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Surat pemanggilan pertama sebenarnya telah dilayangkan pada 15 September 2026. Namun, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan.
| Agenda Hukum | Tanggal / Keterangan |
| Laporan Polisi | 17 Juni 2026 (Oleh Roedy Halim) |
| Penerimaan Kuasa Hukum | 24 Juli 2026 |
| Gelar Perkara & Penetapan Tersangka | 14 September 2026 |
| Panggilan Pertama Penyidik | 15 September 2026 |
| Penjadwalan Ulang Pemeriksaan | 25 September 2026 (Alasan kesehatan) |
Perkara ini bermula dari laporan Roedy Halim ke Polda Kalteng atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, unggahan Facebook, serta bukti transfer bank. Penetapan tersangka ini juga telah disuratkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Catatan Rekam Jejak Hukum
Di luar perkara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng saat ini, nama Afner Juliwarno alias Ipan bin Ager tercatat pernah berurusan dengan hukum. Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 243/Pid.B/2011/PN.Spt tertanggal 27 Juni 2011, Afner dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana penganiayaan. (oiq)