← Kembali ke https://kalteng.co/

Penetapan Tersangka Afner Juliwarno di Polda Kalteng Berbuntut Bantahan Kasus Pemerasan, Ini Klarifikasinya!

https://kalteng.co/ • 21 September 2026 07:17
Penetapan Tersangka Afner Juliwarno di Polda Kalteng Berbuntut Bantahan Kasus Pemerasan, Ini Klarifikasinya!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penetapan Afner Juliwarno alias Ipan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Afner secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya oleh pelapor, Roedy Halim.

Bantahan tersebut berfokus pada dua aliran dana yang masuk dalam materi perkara, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp800 ribu. Pihak Afner menegaskan bahwa kedua uang tersebut diperoleh secara sah dan tanpa ada unsur pemaksaan.

Kronologi Aliran Uang: Kasbon Gaji hingga Uang Sukarela

Afner meluruskan bahwa penerimaan uang Rp20 juta tersebut murni berkaitan dengan hubungan kerja profesional di antara keduanya.

Mengenai unggahan video Roedy Halim di media sosial, Afner mengaku hal itu dipicu oleh kekecewaan pribadi atas masalah yang ia hadapi setelah pindah rumah, bukan sebagai sarana untuk memeras.

Status Hukum dan Penundaan Pemeriksaan Tersangka

Kuasa hukum Afner, Haruman Sunpono, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan gelar perkara pada 14 September 2026 dan resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Surat pemanggilan pertama sebenarnya telah dilayangkan pada 15 September 2026. Namun, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan.

Agenda Hukum Tanggal / Keterangan
Laporan Polisi 17 Juni 2026 (Oleh Roedy Halim)
Penerimaan Kuasa Hukum 24 Juli 2026
Gelar Perkara & Penetapan Tersangka 14 September 2026
Panggilan Pertama Penyidik 15 September 2026
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan 25 September 2026 (Alasan kesehatan)

Perkara ini bermula dari laporan Roedy Halim ke Polda Kalteng atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, unggahan Facebook, serta bukti transfer bank. Penetapan tersangka ini juga telah disuratkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Catatan Rekam Jejak Hukum

Di luar perkara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng saat ini, nama Afner Juliwarno alias Ipan bin Ager tercatat pernah berurusan dengan hukum. Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 243/Pid.B/2011/PN.Spt tertanggal 27 Juni 2011, Afner dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana penganiayaan. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli