Di Tengah Kabut Asap, Polisi Sita 366 Gram Sabu
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Palangka Raya, polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai sekitar 366 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NR (30) bersama 27 paket diduga sabu dari dua lokasi di Kecamatan Jekan Raya, Senin, 21 September 2026.
Pengungkapan tersebut terjadi ketika perhatian masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Tengah masih tertuju pada penanganan karhutla beserta dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas warga.
Meski kedua peristiwa tidak berkaitan langsung, penindakan ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tetap berjalan di tengah situasi lingkungan yang sedang dihadapi Palangka Raya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mengamankan NR sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pemeriksaan terhadap kamar kos tersebut dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa alat isap atau bong, pipet kaca, serta satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro.
Polisi Temukan 26 Paket dalam Lemari
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I, Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram. Puluhan paket itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah lemari.
Jika digabungkan dengan temuan di kamar kos, total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Selain paket diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik dan satu bungkus teh China merek Qing Shan.
Petugas juga menyita sebuah tas selempang bertuliskan LOIS serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peredaran Narkoba Tetap Diwaspadai
Pengungkapan ini berlangsung saat Palangka Raya masih menghadapi kabut asap akibat karhutla. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi masyarakat maupun aparat yang tetap menjalankan pelayanan dan penegakan hukum.
Di tengah fokus penanganan kebakaran lahan serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, ancaman peredaran narkotika juga tetap memerlukan pengawasan.
Polisi belum menjelaskan nilai ekonomis maupun kemungkinan jumlah paket edar yang dapat dihasilkan dari barang bukti tersebut.
Belum diketahui pula asal narkotika itu dan tujuan akhir peredarannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi Telusuri Asal Barang
AKP Yonika mengatakan, NR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, NR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung. NR tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.