← Kembali ke https://cyrustimes.com/

KPK Bongkar Kasus ATR/BPN, Sengketa Lahan di Kalteng Masih Bergulir

https://cyrustimes.com/ • 18 September 2026 14:01
KPK Bongkar Kasus ATR/BPN, Sengketa Lahan di Kalteng Masih Bergulir

Dari Bogor hingga Kalteng, Sengketa Lahan Jadi Sorotan di Tengah KPK OTT ATR/BPN

CYRUSTIMES, JAKARTA – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencuat ketika sengketa dan konflik pertanahan atau lahan masih terjadi di berbagai daerah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perkara KPK sendiri berawal dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebelumnya bersinggungan dengan sengketa tanah. Pada saat bersamaan, konflik terkait kepemilikan, perkebunan, HGU hingga klaim masyarakat juga masih bergulir dari Kotawaringin Timur dan Palangka Raya hingga Batam, Bali serta sejumlah wilayah lainnya.

Berbagai sengketa tersebut tidak terbukti memiliki hubungan dengan perkara OTT ATR/BPN. Namun kemunculannya dalam periode berdekatan kembali menempatkan kepastian hak atas tanah, transparansi pelayanan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria sebagai persoalan penting.

Kalteng, Sengketa 172 Hektare di Sebabi Masih Bergulir

Salah satu kasus yang paling aktual berada di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Lima warga tercatat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mencatat penggugat adalah Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono dan Sutomo.

Mereka menggugat PT Bumi Sawit Kencana (BSK), PT Agro Indomas, seorang notaris, Menteri ATR, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

Objek yang dipersoalkan menurut laporan media lokal mencapai sekitar 172,46 hektare. Para penggugat mengklaim lahan tersebut berkaitan dengan hak mereka, sementara status dan dasar penguasaan objek masih menjadi bagian proses hukum yang berjalan.

Pada 16 September 2026, agenda mediasi perkara tersebut kembali belum menghasilkan penyelesaian. Para penggugat meminta proses berikutnya berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum mereka.

Posisi masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses peradilan sehingga klaim kepemilikan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.

Konflik Sebabi Juga Masuk Ranah Laporan Kepolisian

Persoalan Sebabi tidak hanya berada di pengadilan perdata.

Tiga petani sebelumnya juga menghadapi proses klarifikasi kepolisian berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan PT Bumi Sawit Kencana. Pada perkembangan berikutnya, kuasa hukum warga melaporkan balik perusahaan dan sejumlah pihak terkait dugaan perusakan pagar batas klaim tanah.

Laporan balik tersebut disampaikan pada 14 September 2026, ketika objek tanah disebut masih menjadi bagian sengketa perdata.

Rangkaian tersebut menunjukkan bagaimana satu konflik pertanahan dapat berkembang secara paralel melalui jalur perdata, pengaduan pidana dan perselisihan penguasaan fisik di lapangan.

Namun seluruh dugaan pidana maupun klaim kepemilikan tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum masing-masing.

Kantor DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Juga Pernah Diklaim Ahli Waris

Persoalan tanah yang mendapat perhatian publik di Kalimantan Tengah tidak hanya terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Pada Juli 2026, muncul klaim atas lahan sekitar 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno di Palangka Raya.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang plang di kawasan tersebut dan menyatakan mempunyai hak atas tanah.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi ketika itu mengatakan DPRD menghormati jalur hukum yang dapat ditempuh setiap pihak dan menyerahkan pembuktian kepemilikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kasus itu berbeda sepenuhnya dari perkara KPK maupun sengketa Sebabi. Namun munculnya klaim terhadap kawasan fasilitas pemerintahan memperlihatkan kompleksitas persoalan riwayat dan administrasi pertanahan di daerah.

DPRD Kalteng Soroti Sengketa Masyarakat dengan PT ABB

Konflik antara masyarakat dan perusahaan juga menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah.

Pada Juni 2026, Komisi II DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat yang membahas persoalan terkait PT ABB, antara lain konflik lahan dengan masyarakat, dugaan persoalan lingkungan dan aspek perizinan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan mengatakan persoalan lahan saat itu masih belum tuntas dan dinilai berpotensi memicu konflik lanjutan apabila tidak segera diselesaikan.

DPRD juga sebelumnya melakukan penelusuran terhadap konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur. Persoalan pertanahan dan kewajiban plasma 20 persen disebut termasuk aspirasi yang banyak diterima DPRD dari wilayah tersebut.

Kalteng Bahkan Sedang Menyiapkan Perda Sengketa Pertanahan

Besarnya persoalan agraria di Kalimantan Tengah juga terlihat dari langkah DPRD dan Pemerintah Provinsi menyusun Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Pembahasannya belum selesai.

Pada 1 September 2026, Pemprov Kalteng dan Pansus DPRD masih membahas pasal mengenai tahapan pengaduan, verifikasi dan klarifikasi dalam penanganan sengketa pertanahan.

DPRD kemudian menyatakan konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi isu krusial di Kalteng yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun menghambat investasi. Pembahasan juga diarahkan agar mekanisme penyelesaian dapat mengakomodasi kearifan lokal.

Target pengesahan yang sebelumnya diharapkan lebih cepat kemudian bergeser. Per 9 September 2026, Wakil Ketua Pansus Yetro M. Yoseph menyatakan Raperda ditargetkan selesai pada Desember 2026, sementara pembahasan telah mencapai Bab VIII.

Fakta bahwa regulasi khusus tersebut masih dibahas menunjukkan persoalan penyelesaian sengketa pertanahan memang menjadi agenda tersendiri bagi pemerintah dan DPRD Kalimantan Tengah.

OTT ATR/BPN Membuat Tata Kelola Pertanahan Kembali Disorot

Di tingkat nasional, sorotan menjadi semakin kuat setelah KPK membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa konflik sengketa lahan di Kalteng atau daerah lainnya terjadi karena korupsi di ATR/BPN.

Namun kasus KPK memperlihatkan mengapa integritas dalam setiap proses pertanahan menjadi penting, mulai dari penerbitan dan pemecahan hak, pemblokiran sertifikat, penanganan sengketa hingga hubungan antara masyarakat, perusahaan dan aparat pemerintahan.

Dalam konteks Kalteng, persoalan itu menjadi semakin relevan karena konflik agraria bukan isu sporadis. Sengketa masyarakat dengan perkebunan, klaim terhadap aset pemerintah dan banyaknya laporan konflik pertanahan telah mendorong daerah menyiapkan regulasi khusus.

Kepastian Tanah Menjadi Persoalan Bersama

Dari kasus HGB Summarecon di Bogor hingga sengketa Desa Sebabi di Kotawaringin Timur, setiap perkara mempunyai sejarah, dokumen dan posisi hukum yang berbeda.

Tidak tepat menggabungkan seluruh sengketa tersebut sebagai satu jaringan ataupun menyebutnya memiliki hubungan dengan kasus KPK tanpa bukti.

Persamaan yang terlihat berada pada kebutuhan terhadap administrasi pertanahan yang akurat, riwayat kepemilikan yang dapat diverifikasi, penyelesaian konflik yang transparan serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Di Kalimantan Tengah, perkembangan sengketa Sebabi dan penyelesaian Raperda Konflik Pertanahan akan menjadi dua hal penting untuk dipantau. Sementara secara nasional, arah penyidikan KPK terhadap ATR/BPN akan menunjukkan seberapa luas dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan yang sedang ditelusuri.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli