← Kembali ke https://kalteng.co/

Bejat! Oknum Guru SD di Sumenep Tega Cabuli Siswa di Ruang Guru Saat Pengambilan Ijazah

https://kalteng.co/ • 03 October 2026 09:00
Bejat! Oknum Guru SD di Sumenep Tega Cabuli Siswa di Ruang Guru Saat Pengambilan Ijazah

KALTENG.CO-Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MR (43) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswanya sendiri.

Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban keberanian menceritakan pengalaman memilukan yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Maliyanto Effendi, Jumat (2/10).

Kronologi Kejadian di Ruang Guru

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian dari pengakuan korban, dugaan aksi keji tersebut terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah.

Ketika berada di dalam ruang guru, terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Pelaku Diamankan untuk Penyidikan Lebih Lanjut

Mengetahui dirinya dilaporkan, terduga pelaku MR akhirnya menyerahkan diri. Petugas kepolisian kemudian menjemput tersangka di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (1/10).

“Terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10). Terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Maliyanto.

Atas tindakan yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli