PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah memastikan hak honor bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap diberikan sesuai ketentuan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut sebagian petugas tidak menerima honor.
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, mengatakan pembayaran honor diberikan kepada petugas yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan. Karena itu, informasi yang menyebut petugas posko maupun personel pemadaman darat tidak mendapatkan honor perlu diluruskan.
“Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan,” ujar Agustan, Jumat (2/10/2026).
Selain persoalan pembayaran, Agustan juga memberikan penjelasan terkait nominal honor yang beredar sebelumnya. Ia menyebut angka yang ditetapkan bukan Rp100 ribu, melainkan Rp150 ribu untuk setiap petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran honor yang kami berikan adalah Rp150 ribu, bukan Rp100 ribu. Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun,” tegasnya.
Menurut Agustan, klarifikasi tersebut penting karena menyangkut petugas dan relawan yang berada di garis depan dalam menghadapi karhutla. Mereka bekerja di tengah kondisi lapangan yang penuh tantangan, mulai dari paparan asap hingga risiko kebakaran.
“Kami sangat menghargai perjuangan teman-teman relawan dan petugas di lapangan. Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak mudah, menghadapi panas, asap dan risiko kebakaran. Jangan sampai karena informasi yang kurang lengkap kemudian muncul kesalahpahaman,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan karhutla di Kalteng dilakukan melalui koordinasi lintas unsur. Personel pemadam darat bersama relawan menjalankan sejumlah tugas di lapangan, termasuk melakukan pemadaman, menghambat penyebaran api hingga memastikan proses pendinginan di area yang telah terbakar.
Pelaksanaan penanganan tersebut juga dilaporkan secara berkala melalui Posko Pengendalian Karhutla. Dalam laporan kegiatan, personel pemadam darat tercatat terlibat dalam penanganan sejumlah titik kebakaran di berbagai wilayah.
Agustan mengimbau, masyarakat maupun pihak-pihak yang menerima informasi mengenai pembayaran honor petugas agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah informasi yang belum utuh berkembang menjadi kesalahpahaman.
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah tetap membutuhkan dukungan seluruh unsur, termasuk relawan, dalam menghadapi ancaman karhutla di Kalteng.
“Yang paling penting sekarang adalah kita tetap bersama-sama menangani karhutla. Pemerintah menghargai kerja keras seluruh petugas dan relawan. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (pra)