← Kembali ke https://kalteng.co/

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU 7 Oktober 2026

https://kalteng.co/ • 02 October 2026 16:31
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU 7 Oktober 2026

KALTENG.CO-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan bakal segera melangkah ke meja hijau untuk menghadapi sidang perdananya.

Agenda persidangan mendatang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan penetapan jadwal, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pembacaan surat dakwaan ini menandai dimulainya babak baru dalam pemeriksaan materi perkara di hadapan majelis hakim.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan perihal kepastian jadwal persidangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi insan pers, Jumat (2/10/2026).

Dua Tersangka Lain Turut Diberkas dalam Satu Rangkaian Perkara

Tidak hanya Febrie Adriansyah, PN Jakarta Pusat juga telah menerima serta meregistrasi berkas perkara dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus yang sama. Kedua nama tersebut ialah Don Ritto dan Nurman Herin.

Dengan tuntasnya proses registrasi ini, perkara dugaan pencucian uang yang menyeret ketiga figur tersebut secara resmi siap diperiksa dan diadili dalam forum persidangan terbuka.

Sebelum dilimpahkan ke PN Jakpus, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) oleh tim Penuntut Umum pada pertengahan September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh rentetan pembuktian, mulai dari alur penyamaran aset hingga deretan barang bukti yang disita, bakal diuji secara transparan di ruang sidang.

“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” jelas Anang.

Terkait status serta lokasi penahanan Febrie Adriansyah pasca-pelimpahan Tahap II, Anang menyampaikan bahwa kewenangan penahanan secara yuridis kini berada penuh di tangan Penuntut Umum.

Konstruksi Pasal dan Ancaman Pidana

Dalam perkaranya, Febrie Adriansyah bersama Nurman Herin dan Don Ritto disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun rincian ketentuan hukum yang disangkakan meliputi:

JPU dipastikan akan mengurai secara rinci alur perbuatan pidana para tersangka pada sidang pembacaan dakwaan mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli