PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (29/9/2026). Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sepanjang 2027.
Penetapan rencana kerja dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan yang melibatkan pimpinan serta alat kelengkapan DPRD. Penyusunan juga memperhatikan tugas dan fungsi DPRD, agenda pemerintahan daerah, kebutuhan kelembagaan serta kemampuan keuangan daerah.
Anggota DPRD Kalteng Hero Harapanno Mandouw saat membacakan laporan Renja mengatakan, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga menjalankan fungsi representasi sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat.
“Rencana kerja DPRD tahun 2027 disusun sebagai pedoman bagi pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, fraksi dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan,” Ujar Hero saat membacakan laporan Renja, belum lama ini.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD dalam menyiapkan dukungan administrasi, teknis, operasional dan penganggaran terhadap pelaksanaan kegiatan DPRD selama satu tahun.
Laporan tersebut menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 106 Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun berikutnya.
“Penetapan rencana kerja DPRD dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, rencana kerja DPRD Kalteng 2027 dilengkapi matriks rencana kerja alat kelengkapan dewan dan kalender kerja DPRD tahun 2027. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan agenda pemerintahan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
Untuk fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan diarahkan pada penyusunan dan pembahasan Raperda serta pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sementara fungsi anggaran mencakup sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD 2027, KUA dan PPAS 2028 hingga APBD 2028.
Pada fungsi pengawasan, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, APBD, program serta kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sedangkan fungsi representasi akan dilakukan melalui kegiatan reses, penyerapan aspirasi masyarakat, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja.
“Secara umum rencana kerja tahun 2027 diarahkan pada penguatan pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan serta fungsi representasi,” lanjutnya.
DPRD berharap rencana kerja yang telah ditetapkan dapat memperkuat keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan DPRD.
“Kiranya rencana kerja yang telah disusun dan disepakati dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta memperkuat keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” Pungkasnya.
Rencana kerja tersebut selanjutnya menjadi acuan DPRD dan Sekretariat DPRD dalam menjalankan agenda kelembagaan sepanjang 2027. (bam)