KALTENG.CO-Bareskrim Polri resmi menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan hukum terhadap para pelaku usaha tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kabag Pulahjianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, mengonfirmasi penetapan status tersangka korporasi tersebut berdasarkan pembaruan data penegakan hukum per akhir September.
“Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat tersangka,” ujar Erwin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta.
Penyidikan Masih Berjalan di Dittipidter
Kendati telah mengumumkan jumlah tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci identitas maupun nama perusahaan yang dijerat. Erwin menjelaskan, detail informasi mengenai profil korporasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
“Kami hanya mendapatkan data terupdate terkait jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait penegakan hukum bidang korporasi, bukan perorangan. Untuk korporasi tercatat ada empat tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan data penindakan karhutla sebelumnya, kepolisian mencatat terdapat 96 laporan polisi (LP) yang melibatkan pihak perusahaan, dengan total luas areal terdampak mencapai 25.384,94 hektare.
Dari total 96 laporan tersebut, sebanyak 90 perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, dan dua perkara resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sinergi Penanggulangan Karhutla
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi (Karo Humas dan Datin) Kemenko Polkam, Brigjen Pol Honi Havana, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi ancaman karhutla secara lintas lembaga. Seluruh unsur penegak hukum dan kementerian terkait saat ini bekerja padu di bawah naungan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla.
“Pemerintah beserta unsur-unsur yang terlibat di dalamnya bersungguh-sungguh bekerja secara optimal untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini,” tutur Honi.
Penetapan tersangka korporasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga konsesi lahan dan mencegah terjadinya bencana asap. (*/tur)