← Kembali ke https://kalteng.co/

Pencuri Laptop Penghuni Kos di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

https://kalteng.co/ • 01 October 2026 16:06
Pencuri Laptop Penghuni Kos di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Unit Reskrim Polsek Pahandut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (36), warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Ia diduga mencuri satu unit laptop milik penghuni kos.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026. Saat itu, korban meninggalkan tempat kos sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke rumah temannya.

“Korban kemudian kembali keesokan harinya dan mendapati pintu kamar kos dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit laptop merek Lenovo warna hitam miliknya sudah tidak berada di tempat,” katanya, Kamis (1/10/2026).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pahandut. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Kelurahan Langkai.

“Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui masuk ke tempat kos korban sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian mengambil laptop tersebut dan membawanya pergi,” urainya

Laptop hasil curian itu selanjutnya dijual pelaku dengan harga sekitar Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, uang hasil penjualan laptop digunakan untuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit handphone POCO M3 Pro dengan case warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam.

Atas perbuatannya, RP diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama ketika meninggalkan rumah maupun kamar kos dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli