KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat tingkat kesejahteraan pekerja.
Salah satu langkah strategis yang dipastikan berlanjut adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif yang sebelumnya terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata ini akan diperluas jangkauannya.
“Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini akan kita lanjutkan di tahun depan dan ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain pembebasan PPh 21, pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga tengah mematangkan rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi nasional terkini.
Insentif Sektor Perumahan dan Industri Perhiasan
Langkah stimulus ekonomi tidak hanya berfokus pada pendapatan pekerja, tetapi juga mencakup sektor-sektor usaha strategis. Di bidang properti, pemerintah berencana memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 0 persen hingga tahun 2027. Fasilitas PPN 0 persen ini berlaku untuk pembelian unit rumah dengan patokan harga hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk mendukung pertumbuhan industri perhiasan dalam negeri, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) guna menetapkan standar baru kadar logam mulia.
“Nanti dibuat standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen,” jelas Airlangga.
Program Pelatihan Vokasi, Magang, dan Perlindungan Sosial
Guna mendorong kualitas dan produktivitas tenaga kerja, program pengembangan SDM terus dipacu. Pemerintah menargetkan pelaksanaan Program Magang Nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dapat menyerap 150 ribu peserta, didampingi program pelatihan vokasi dengan sasaran 300 ribu orang.
Dari sisi jaminan sosial, keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipastikan tetap berjalan. Selain itu, skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkatan upah:
-
Pekerja dengan Upah hingga Rp 2,3 Juta: Menerima manfaat JKP sebesar Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan.
-
Pekerja dengan Upah Rp 2,3 Juta – Rp 3,6 Juta: Menerima manfaat sebesar Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan.
-
Pekerja dengan Upah di Atas Rp 3,8 Juta: Menerima manfaat JKP sebesar 60 persen dari total upah bulanan selama enam bulan.
Skema rinci mengenai besaran manfaat JKP ini masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Terobosan KPR Bersubsidi untuk Pekerja Berpenghasilan Tetap
Sebagai penutup rangkaian stimulus ekonomi, pemerintah merancang program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi tipe baru. Jika sebelumnya KPR subsidi diprioritaskan bagi pelaku UMKM atau pekerja sektor informal berpenghasilan tidak tetap, program baru ini membidik pekerja berpenghasilan tetap (fixed income).
Pekerja dengan gaji hingga Rp 17 juta per bulan kini berkesempatan mengakses KPR bersubsidi dengan bunga flat 6 persen untuk hunian berharga maksimal Rp 500 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kelompok masyarakat berpenghasilan menengah untuk memiliki rumah tinggal secara layak dan terjangkau. (*/tur)