SAMPIT, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mengambil alih pelaksanaan rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah lima komisioner KPU Kotim berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Palangka Raya dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pleno PDPB berlangsung di Ruang Rapat KPU Kotim, Rabu (30/9), dan dihadiri tiga komisioner KPU Kalteng, yakni Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono.
Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M. Saleh, Bawaslu, serta sejumlah perwakilan partai politik.
Wawan Wiraatmaja mengatakan, pemutakhiran data pemilih tetap wajib dilakukan meskipun belum memasuki tahapan Pemilu. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan setiap triwulan. Sementara di tingkat provinsi dan nasional dilakukan setiap semester,” kata Wawan.
Menurutnya, perubahan jumlah pemilih merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi dinamika kependudukan, seperti perpindahan penduduk serta bertambahnya warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Terkait perbedaan data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Wawan menyebut hal itu dapat terjadi karena waktu pembaruan data yang berbeda.
Ia menjelaskan, data Disdukcapil diperbarui berdasarkan periode tertentu, sementara KPU melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan melalui proses verifikasi di lapangan.
“Disdukcapil mengambil data terakhir per semester. Data terakhir mereka Juli 2026, sementara kami sudah melakukan proses coklit atau coktas pada Juli, Agustus dan September,” ujarnya.
Wawan juga membenarkan lima komisioner KPU Kotim saat ini dinonaktifkan sementara karena menjalani penahanan. Pengambilalihan tugas oleh KPU Kalteng dilakukan berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, untuk sementara sejumlah tugas dan kewenangan KPU Kotim, termasuk pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III 2026, dijalankan oleh KPU Kalteng hingga terdapat keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.(aza)