← Kembali ke https://kalteng.co/

Perkuat Pencegahan Karhutla, Kemenhut Gandeng 22 Pakar Usut Tata Kelola Gambut dan Mangrove

https://kalteng.co/ • 01 October 2026 08:22
Perkuat Pencegahan Karhutla, Kemenhut Gandeng 22 Pakar Usut Tata Kelola Gambut dan Mangrove

KALTENG.CO-Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem lahan basah di Indonesia. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten melibatkan akademisi dan pakar lingkungan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lahan gambut serta ekosistem mangrove nasional.

Langkah ini menegaskan penerapan research-based policy atau kebijakan berbasis riset ilmiah untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan selaras dengan data, fakta, dan kebutuhan riil di lapangan.

Pembentukan BPGMN: Respon Nyata Terhadap Riset Akademisi

Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, pemerintah berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lembaga baru ini dirancang untuk memiliki mandat khusus dalam mengelola, merestorasi, dan melindungi kawasan gambut serta mangrove secara lebih terfokus dan intensif.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa arahan pembentukan BPGMN lahir langsung dari dialog mendalam antara Presiden dengan para peneliti.

“Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan keputusan, beliau adalah pendengar—saya katakan tadi, mendengar para ilmuwan memutuskan policy berdasarkan riset, berdasarkan penelitian. Riset-based policy,” ujar Raja Juli di Rumah Runding Restorasi Gambut dan Mangrove, Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Rabu (30/9/2026).

Peran Strategis: Cegah Karhutla dan Jaga Ekosistem Pesisir

Pengelolaan ekosistem gambut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, terutama sebagai langkah krusial dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lahan gambut yang terawat dan terjaga kelembabannya dapat menekan risiko kebakaran masif yang kerap melanda sejumlah wilayah rawan.

Di sisi lain, keberadaan mangrove menjadi benteng utama perlindungan wilayah pesisir dari abrasi, degradasi ekosistem, serta sebagai penyerap karbon alami (carbon sink) yang sangat efektif.

“Beliau mendengar langsung minggu yang lalu usulan dari para ilmuwan, para akademisi dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan untuk secara serius mengelola gambut dan mangrove,” lanjut Raja Juli.

Tindak Lanjut: Workshop Pakar hingga Penyusunan Perpres

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Kehutanan bergerak cepat dengan mengagendakan workshop khusus bersama 22 pakar dan akademisi yang sebelumnya telah diundang ke Istana Negara.

Pertemuan lintas sektor ini akan menggodok secara teknis rancangan pembentukan BPGMN, meliputi:

Keterlibatan Inklusif Lintas Sektor

Proses perumusan ini tidak hanya melibatkan para ahli ekosistem gambut dan mangrove, tetapi juga merangkul berbagai pihak terkait:

  1. Kementerian dan Lembaga Terkait: Memastikan harmonisasi regulasi dan tugas pokok fungsi.

  2. Pemerintah Daerah (Pemda): Memastikan karakteristik dan kebutuhan pengelolaan lokal di daerah rawan karhutla serta pesisir terakomodasi dengan baik.

Seluruh masukan dari workshop tersebut nantinya akan dikompilasi menjadi naskah akademis dan draft awal Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi inilah yang kelak menjadi Payung Hukum resmi bagi pembentukan dan operasionalisasi Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di seluruh Indonesia. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli