PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Empat pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi XII DPR RI asal Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.
Apresiasi tersebut disampaikan menjelang sidang Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya sekaligus salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung, S.H., mengatakan dukungan yang datang dari berbagai pihak menjadi semangat tersendiri dalam proses pengujian undang-undang tersebut.
Ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada Sigit Karyawan Yunianto yang dinilainya telah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Dukungan yang kami terima dari berbagai pihak tentu sangat kami apresiasi. Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Bapak Sigit K. Yunianto atas perhatian dan dukungannya. Tentunya ini akan menjadi tambahan semangat bagi kami untuk menjalani proses perjuangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Bush Valentino Lambung, Rabu (30/9/2026).
Menurut Bush, dukungan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi mengenai identitas historis dan kultural masyarakat adat Dayak mendapat perhatian lebih luas. Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya menegaskan identitas masyarakat adat di tanah Tambun Bungai dalam kerangka hukum negara.
“Ini bukan perjuangan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami ingin agar identitas historis dan kultural masyarakat adat Dayak mendapat tempat yang layak dan diakui secara konstitusional,” katanya.
Bersama tiga pemohon lainnya, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, Bush menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023.
Para pemohon menilai frasa tersebut belum cukup menempatkan identitas masyarakat adat Dayak sebagaimana semestinya dalam undang-undang yang mengatur tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Bush menegaskan, pengujian materiil tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberagaman masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah.
“Kita tidak menolak keberagaman, justru kita menghargainya. Namun, identitas historis dan kultural masyarakat adat Dayak yang telah ada sejak lama di tanah ini harus mendapat tempat yang layak dalam hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai dukungan terhadap masyarakat Dayak tidak harus dimaknai sebagai sikap menutup diri terhadap kelompok masyarakat lainnya. “Saling support untuk Dayak bukan berarti menutup diri dari yang lain, melainkan membangun harmoni yang kokoh berbasis keaslian budaya masing-masing,” tambah Bush.
Dengan semakin banyaknya dukungan dan perhatian terhadap proses tersebut, Bush berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif hingga persidangan berlangsung. Ia juga berharap persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya menjadi ruang dialog yang adil dan bijaksana dalam melihat persoalan yang diajukan para pemohon.
“Kita Dayak selalu bahadat, bermartabat, beretika, dan menjunjung tinggi persatuan. Semoga langkah ini membawa Kalimantan Tengah menuju masa depan yang lebih baik, satu nusa, satu bangsa, satu keluarga dalam harmoni,” pungkasnya. (pra)