KALTENG.CO-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima oleh terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Evaluasi mendalam ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh tahapan pengajuan hingga penerbitan pengurangan masa tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Saat ini, Indra Kenz diketahui telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat.
Fokus Pemeriksaan Pengurangan Masa Tahanan
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa peninjauan ulang berfokus pada keabsahan dokumen medis serta proses administrasi remisi sakit berkepanjangan yang diterima oleh pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan tersebut.
Indra Kenz mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2022 atas vonis 10 tahun penjara. Sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP), ia memang berhak mengajukan remisi sesuai syarat undang-undang. Namun, keabsahan remisi khusus kategori sakit kronis/berkepanjangan kini tengah diuji ulang secara ketat.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” tegas Ishadi saat memberikan keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Ancaman Penarikan Kembali ke Lapas
Ishadi menegaskan, peninjauan dan investigasi oleh tim Ditjenpas Jabar ditargetkan selesai dalam tenggat waktu maksimal dua pekan. Apabila temuan di lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran SOP dalam penetapan remisi sakit tersebut, Ditjenpas tak segan mengambil tindakan tegas.
Remisi yang telah diberikan dapat dibatalkan secara hukum, sehingga hak pembebasan bersyarat Indra Kenz gugur dan dirinya harus ditarik kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” lanjut Ishadi.
Rekam Jejak Kasus dan Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Sebelumnya, Indra Kenz resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 24 September 2026 setelah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebelum dipindahkan ke Cibinong, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selama menyandang status bebas bersyarat, Indra Kenz dibebani kewajiban hukum untuk:
-
Melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
-
Mengikuti seluruh program pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas hingga masa pidananya berakhir sepenuhnya.
Untuk diingat kembali, Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan terhadap Indra Kenz. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus aplikasi judi berkedok trading Binomo.
Indra terjerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/tur)