KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan baru terkait skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, mekanisme pemberian insentif tidak lagi berpatokan pada tarif rata (flat rate) sebesar Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi yang didistribusikan, yakni Rp2.000 per porsi.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan realisasi jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap unit dapur SPPG di lapangan.
Alasan Perubahan Skema: Asas Keadilan dan Efisiensi
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini beranjak dari evaluasi skema lama yang menerapkan asas pemerataan tanpa melihat beban kerja operasional masing-masing dapur. Sebelumnya, dapur yang melayani kapasitas besar maupun kecil memperoleh besaran insentif yang sama.
Melalui aturan terbaru ini, BGN menerapkan prinsip proporsionalitas demi menciptakan efisiensi serta keadilan anggaran bagi para pengelola SPPG.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat. Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, asas efisiensi, dan juga ada asas keadilan di sini,” ujar Sudaryono melalui keterangan resminya yang diunggah di akun Instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9/2026).
Dengan skema berbasis volume porsi ini, unit SPPG yang menyalurkan makanan ke lebih banyak penerima manfaat otomatis memperoleh alokasi insentif yang lebih tinggi dibanding unit dapur berkapasitas lebih kecil.
Rincian Alokasi Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi
Sudaryono menegaskan bahwa insentif senilai Rp2.000 per porsi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari total alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp15.000 per porsi.
Adapun rincian pembagian anggaran per porsi MBG meliputi:
-
Rp10.000: Biaya bahan baku dan pemenuhan nutrisi makanan.
-
Rp3.000: Operasional harian dapur pelayanan.
-
Rp2.000: Insentif pemenuhan serta ketersediaan mutu layanan SPPG.
Aturan Ketat: Dapur Status Suspend dan Libur Sekolah Tidak Dapat Insentif
Selain mengubah skema kalkulasi insentif, BGN mematok syarat ketat bagi pencairan alokasi ini. Insentif operasional hanya akan dibayarkan kepada unit SPPG yang aktif berproduksi dan menyalurkan makanan secara langsung kepada penerima manfaat.
Artinya, bagi fasilitas dapur yang dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend), hak atas pencairan insentif otomatis gugur.
Aturan yang sama berlaku apabila proses pembelajaran di sekolah diliburkan atau dialihkan secara dalam jaringan (daring/PJJ)—seperti saat libur nasional, bencana alam, maupun bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena tidak ada distribusi makanan secara fisik ke sasaran, maka insentif tidak dialokasikan.
Acuan Penetapan Porsi dan Kapasitas Dapur
Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun perebutan sasaran di lapangan, BGN menetapkan bahwa acuan hitungan porsi operasional akan berpatokan penuh pada Surat Penetapan Penerima Manfaat paling akhir.
Langkah ini diambil agar alokasi beban kerja antar-dapur berjalan seimbang sesuai dengan daya tampung masing-masing SPPG, baik untuk kelompok penerima manfaat berbasis sekolah maupun kelompok sasaran rentan lainnya (3B) di wilayah operasional terkait.
“Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak ada dapur kecil yang overload karena terlalu banyak beban, dan tidak ada lagi dapur besar yang kurang optimal karena menerima porsi lebih kecil,” pungkas Sudaryono. (*/tur)