← Kembali ke https://kalteng.co/

Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Rungan, 135 Paket Diamankan

https://kalteng.co/ • 30 September 2026 15:47
Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Rungan, 135 Paket Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AR alias Ropi (30) berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (29/9/2026) sore.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 135 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 27,14 gram.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di kawasan Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi penangkapan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa proses penggeledahan rumah dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh warga sekitar.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, kami menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 135 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 27,14 gram,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang, Rabu (30/9/2026).

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Selain ratusan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan:

  • 135 paket diduga sabu (berat kotor 27,14 gram)

  • 1 buah tas warna hitam

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 bungkus plastik klip transparan

  • 1 buah sedotan plastik yang dipotong runcing (sebagai sendok sabu)

  • 1 unit telepon seluler iPhone 12

  • Uang tunai sebesar Rp200.000

“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah kami bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tambah Yonika.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian menegaskan tidak berhenti pada penangkapan AR alias Ropi. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyedia maupun pembeli di atasnya.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas AKP Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka AR alias Ropi dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:

  1. Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau

  2. Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Palangka Raya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli