← Kembali ke https://kalteng.co/

Gasak Uang dan HP di Apotek Safari Indah, Pelaku Segera Jadi Pesakitan di PN Palangka Raya

https://kalteng.co/ • 30 September 2026 15:40
Gasak Uang dan HP di Apotek Safari Indah, Pelaku Segera Jadi Pesakitan di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Unit I Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Tersangka berinisial AS beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Proses penyerahan berlangsung di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Personel Unit I Reskrim Polsek Pahandut menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, tahap II merupakan proses lanjutan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk proses hukum berikutnya,” kata Iyudi, Rabu (30/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui koordinasi antara penyidik Polsek Pahandut dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan. Tersangka AS akan menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan JPU.

Iyudi menegaskan, jajaran Polsek Pahandut tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan serta penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa tersangka AS ini sebelumnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pria itu melakukan pencurian pada Apotik Safari Indah yang terletak di Jalan dr Murjani, 20 Maret 2026 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini masuk melalui pintu samping yang terbuat dari baja ringan yang dalam keadaan renggang.

Setelah berhasil masuk, tersangka menemukan obeng yang tergeletak di depan pintu kayu apotek yang mana obeng tersebut tersangka ambil dan dipergunakan untuk mencongkel pintu hingga rusak.
Tersangka lalu masuk ke ruangan kasir dan membuka laci kasir yang mana pada saat itu terdapat uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 dan turut menggasak 1 (satu) unit handphone REDMI 15 wama silver yang ada di dalam apotik tersebut. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli