PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah masih mendalami proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari proses yang berjalan, terdapat 12 korporasi yang kini masuk tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, proses hukum yang dilakukan kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana. Hal tersebut berbeda dengan penanganan oleh instansi kehutanan yang dapat berkaitan dengan kelalaian maupun pemberian sanksi administratif.
“Kepolisian itu sedang mengungkap terkait dengan satu peristiwa pidana. Jadi mohon nanti bisa dibedakan dengan yang dilakukan proses penegakan hukum oleh kehutanan, itu terkait dengan masalah kelalaian ataupun terkait dengan masalah sanksi administratif,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, dalam proses penyidikan terhadap korporasi tersebut, polisi masih berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan ada tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Fokus kita adalah pengungkapan satu perbuatan tindak pidana. Di dalam proses pembuktian, yang kita butuhkan adalah alat bukti. Nah, alat bukti ini yang harus kita kumpulkan,” tegasnya.
Iwan menyebut, dari 12 korporasi yang ditangani, seluruhnya telah masuk dalam proses penyidikan. Meski demikian, penyidik masih membutuhkan penguatan terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya.
“Dari 12 yang kita lakukan proses penyidikan ini, kita sudah melakukan proses penyidikan. Tinggal kita memperkuat saja alat buktinya,” jelasnya.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar tersebut nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla.
“Nanti baru kita akan lakukan gelar perkara, kemudian menentukan status dari apakah ada pelaku atau tersangka yang bisa kita tetapkan,” pungkasnya. (oiq)