← Kembali ke https://kalteng.co/

Imigrasi Kalteng Deportasi WNA China, Langgar Izin Tinggal dan Dijatuhi Penangkalan

https://kalteng.co/ • 30 September 2026 15:15
Imigrasi Kalteng Deportasi WNA China, Langgar Izin Tinggal dan Dijatuhi Penangkalan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap izin tinggal yang dimilikinya. Deportasi dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Xiamen, RRT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal yang diberikan kepadanya. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah tidak hanya melakukan deportasi, tetapi juga menjatuhkan tindakan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Menurutnya, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya serta menaati ketentuan mengenai tempat tinggal.

“Pengawasan terus kami perkuat untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya, Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara, khususnya dalam pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di Kalimantan Tengah. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli