KALTENG.CO-Isu pemenuhan hak dan kebutuhan dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyetujui usulan penyediaan fasilitas bilik asmara hingga alat bantu seks bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Gagasan ini disampaikan langsung dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII pada Jumat (25/9/2026).
Menurut Willy, langkah tersebut merupakan bentuk nyata pendekatan pemasyarakatan yang berbasis kesehatan jiwa, pemenuhan kebutuhan biologis, serta akselerasi proses reintegrasi sosial.
Solusi Pemenuhan Kebutuhan Biologis Warga Binaan
Dalam arahannya di hadapan para warga binaan, politikus Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental para penghuni lapas selama menjalani masa hukuman. Bagi warga binaan yang terikat pernikahan sah, fasilitas bilik asmara dipandang sebagai sarana untuk merawat keharmonisan rumah tangga.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” tegas Willy saat dikutip dari unggahan media sosial resmi Lapas Perempuan Bandung.
Tak berhenti di situ, Willy juga menyinggung opsi penyediaan alat bantu seks (sex toys) sebagai solusi pemenuhan kebutuhan biologis bagi warga binaan yang belum menikah atau tidak memiliki pasangan sah. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalkan gangguan psikologis dan perilaku seksual berisiko di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Yang kedua, alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan. Bagi yang punya suami, boleh. Yang enggak punya suami gimana caranya? Ada banyak jalan ke Roma. Kalau enggak self service… tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan,” tambahnya.
Pergeseran Paradigm: Dari Lapas Penghukuman Menuju Reintegrasi Sosial
Langkah progresif ini berakar dari pergeseran filosofi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa lapas saat ini tidak lagi difungsikan sebagai wadah pembalasan atau penghukuman semata, melainkan tempat pembinaan dan transisi menuju kehidupan bermasyarakat yang normal.
“Kenapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal. Jadi enggak ada penjara lagi,” terang Willy.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang warga binaan terhadap masa hukuman mereka, yaitu memandangnya sebagai masa tinggal sementara di “rumah singgah” untuk memperbaiki diri, bukan tempat terisolasi yang merenggut hak-hak dasar kemanusiaan.
Pengawasan Ketat Kanwil dan Kalapas
Mengingat sensitivitas isu ini, Willy meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat bersama Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Bandung untuk melakukan pengawasan melekat. Pelaksanaan gagasan ini harus disertai aturan operasional yang jelas, standar kebersihan, serta kontrol sosial yang ketat agar tidak menimbulkan salah guna atau kontroversi di tengah masyarakat.
Langkah berani Komisi XIII DPR RI ini diprediksi akan memicu diskusi hangat di kalangan pemerhati hukum, aktivis HAM, dan masyarakat luas terkait batasan fasilitas serta hak asasi warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia. (*/tur)