← Kembali ke https://kalteng.co/

Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE) Kini Bisa Langsung di Kantor Samsat, Proses Buka Blokir Makin Cepat!

https://kalteng.co/ • 30 September 2026 12:52
Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE) Kini Bisa Langsung di Kantor Samsat, Proses Buka Blokir Makin Cepat!

KALTENG.CO-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Kini, pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta proses pembukaan blokir surat kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kebijakan terintegrasi ini diluncurkan agar proses penyelesaian denda ETLE tidak lagi terbatas di kantor Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Polda jajaran. Langkah ini diharapkan mampu memangkas alur birokrasi, mempercepat durasi pelayanan, dan memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan.

Solusi Kendala Bayar Pajak Akibat Blokir ETLE

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk menjawab kendala yang sering dihadapi masyarakat saat ingin memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tahunan. Banyak pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraan mereka terkena blokir ETLE saat sudah berada di loket Samsat.

“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made Agus, Rabu (30/9/2026).

Melalui mekanisme baru ini, pemilik kendaraan yang terdeteksi memiliki tunggakan denda ETLE dapat langsung memperoleh informasi detail status pemblokiran sekaligus menyelesaikan proses pembayarannya di tempat tanpa harus berpindah lokasi.

Penerapan Bertahap di Seluruh Samsat Indonesia

Program pelayanan ETLE terpadu ini ditargetkan berlaku di seluruh kantor Samsat di Indonesia. Korlantas Polri terus berkoordinasi secara intensif dengan dinas pendapatan daerah (Bapenda) serta pihak perbankan guna memastikan kesiapan sistem jaringan dan operasional teknis di lapangan.

Petugas di kantor Samsat siap memberikan panduan serta kejelasan tahapan prosedur yang harus dilalui pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses administrasi berjalan akuntabel dan transparan.

“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” tambah Made Agus.

Bagian dari Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Publik

Pengintegrasian penegakan hukum berbasis elektronik dengan administrasi kendaraan di Samsat merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Korlantas Polri dalam mentransformasi pelayanan publik secara digital.

Seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di tingkat polda telah disiagakan untuk menyiapkan sarana pendukung agar pelaksanaan integrasi layanan ini berjalan optimal di setiap daerah.

Korlantas Polri turut mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk selalu memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan. Masyarakat juga diminta aktif menindaklanjuti setiap surat konfirmasi atau pemberitahuan pelanggaran ETLE yang diterima melalui kanal resmi agar terhindar dari kendala pemblokiran dokumen kendaraan secara mendadak. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli