← Kembali ke https://kalteng.co/

Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng, Perubahan APBD 2026 Disepakati

https://kalteng.co/ • 30 September 2026 11:39
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng, Perubahan APBD 2026 Disepakati

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk penetapan rencana kerja DPRD Kalteng 2027 dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri 24 dari 45 anggota DPRD Kalteng. Selain pimpinan dan anggota DPRD, turut hadir Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, kelompok pakar dan tenaga ahli fraksi, serta para awak media.

Dalam rapat tersebut, terdapat empat agenda utama. Pertama, penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalteng tahun 2027. Kedua, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kalteng 2026.

Agenda selanjutnya yakni penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD Kalteng terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalteng.

Dalam laporan Banggar, disebutkan perubahan APBD dilakukan karena asumsi yang digunakan dalam APBD murni tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi daerah. Perubahan tersebut mencakup antara lain penyesuaian asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal, target pendapatan, alokasi belanja hingga sumber dan penggunaan pembiayaan.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, struktur perubahan APBD Kalteng 2026 mencakup pendapatan daerah sekitar Rp5,355 triliun dan belanja daerah sekitar Rp5,581 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp225,570 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Sementara penerimaan pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp226,072 miliar, termasuk penggunaan SiLPA sekitar Rp216,072 miliar dan penerimaan pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp10 miliar.

Ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pendapat Gubernur Kalteng Agustir Sabran yang di bacakan oleh wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan masukan selama proses pembahasan.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Wakil Gubernur saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik, saran, serta masukan selama proses pembahasan,” ujar Edy Pratowo.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa.

“Dengan sisa waktu tahun pelaksanaan anggaran 2026, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah meningkatkan intensitas pelaksanaan program dan kegiatan serta menajamkan prioritas sehingga kita mampu memanfaatkan keterbatasan anggaran secara efektif, efisien untuk hasil yang optimal,” tegasnya.

Selain membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan rencana kerja DPRD Kalteng tahun 2027 sebagai pedoman bagi pimpinan, alat kelengkapan, fraksi dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas serta fungsi kelembagaan.

Rencana kerja tersebut mencakup pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi representasi melalui reses, penyerapan aspirasi masyarakat, rapat kerja, rapat dengar pendapat serta kunjungan kerja.

Dengan seluruh agenda selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng kemudian dinyatakan selesai dan ditutup. (bam)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli