KALTENG.CO-Langkah tegas mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini makin intensif. Tak hanya mengandalkan Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut mengambil peran sentral dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di balik bencana lingkungan ini. Sebanyak 27 subjek hukum saat ini tengah menjalani proses penyidikan, termasuk lima entitas korporasi besar.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak siapa saja yang terbukti merusak ekosistem hutan, baik individu maupun badan usaha.
Dua Instrumen Penegakan Hukum Kemenhut
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut, Adi Risman, mengungkapkan bahwa penanganan kasus karhutla berfokus pada dua instrumen utama: hukum pidana dan sanksi administratif.
1. Penanganan Melalui Instrumen Hukum Pidana
Dalam ranah pidana, Kemenhut mencatat total 46 subjek hukum yang tersebar di 10 provinsi sedang diproses. Rincian status hukumnya adalah sebagai berikut:
-
Penyelidikan: 17 subjek hukum
-
Penyidikan: 27 subjek hukum
-
P21 (Berkas Lengkap): 1 subjek hukum
-
P22 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti): 1 subjek hukum
Dari 27 subjek hukum yang masuk dalam tahap penyidikan, Kemenhut mengonfirmasi bahwa 5 di antaranya adalah korporasi, sedangkan 22 selebihnya merupakan perorangan.
Proses penyidikan pidana ini berlangsung secara lintas wilayah di 10 provinsi berisiko tinggi:
-
Sumatera Utara
-
Riau
-
Jambi
-
Sumatera Selatan
-
Jawa Barat
-
Jawa Timur
-
Kalimantan Barat
-
Kalimantan Tengah
-
Kalimantan Selatan
-
Kalimantan Timur
2. Penerapan Sanksi Administratif bagi Pemegang Izin
Selain jalur pidana, langkah pembinaan dan efek jera juga dilakukan melalui penerapan sanksi administratif. Hingga saat ini, Kemenhut telah mengawasi dan memberikan penindakan kepada 26 subjek hukum.
Mayoritas dari subjek hukum tersebut adalah entitas bisnis pemegang izin resmi:
-
25 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):
-
19 PBPH Hutan Tanaman (Hutan Tanaman Industri / HTI)
-
3 PBPH Hutan Alam
-
3 PBPH Restorasi Ekosistem (jasa lingkungan)
-
-
1 Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Sektor pertambangan
Sebaran Wilayah dan Total Luas Lahan Terbakar
Penerapan sanksi administratif menyasar sejumlah wilayah strategis di Sumatra dan Kalimantan. Berikut adalah peta sebaran entitas yang dikenai tindakan:
-
Kalimantan Barat: 9 subjek hukum PBPH
-
Kalimantan Tengah: 6 subjek hukum PBPH
-
Kalimantan Selatan: 4 subjek hukum PBPH
-
Kalimantan Timur: 3 subjek hukum PBPH
-
Kalimantan Utara: 1 subjek hukum PBPH
-
Sumatera Selatan: 1 subjek hukum PBPH & 1 pemegang PPKH
-
Jambi: 1 subjek hukum PBPH
Dari akumulasi penindakan administratif tersebut, Kemenhut mengidentifikasi total area terbakar mencapai 10.958,77 hektare lahan.
Komitmen Bersama Menjaga Ekosistem Hutan
Sinergi antara penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran karhutla—terutama yang melibatkan kepentingan bisnis—tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Langkah terpadu ini diharapkan dapat menekan laju kerusakan lingkungan serta meminimalisir risiko bencana asap yang kerap merugikan masyarakat luas. (*/tur)